25 Kilogram Sabu Diamankan, Satnarkoba Polres Asahan Tangkap 2 Pria Dari Marendal

Headline Kriminal

tobapos.co – Satuan reserse narkoba Polres Asahan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 25 Kilogram dari dua orang pria di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Senin (30/9/2024).

Dua orang tersangka yang ditangkap, Hendro (34) warga Jalan Karya, Kota Medan, Suhadi (36) warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, kedua orang tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi, ada narkotika yang akan dijual.

Sabu-sabu diangkut menggunakan mobil pikap oleh para pelaku.

“Saat diberhentikan oleh tim, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri. Anggota berhasil menghentikan tersangka dengan mencegat laju kendaraan tersangka,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga :   Peringati Hari Pahlawan, Gubernur Edy : Teladani , Sikap Berani, Jujur, Benar, Tulus dan Ikhlas

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu goni berisikan sabu-sabu 21 paket, dan satu buah tas hitam berisikan 4 paket sabu-sabu.

“Pengakuan dari kedua tersangka, sabu-sabu ini didapat dari seorang pria berinisial T, yang mengendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan,” katanya.

Dalam pengantaran sabu-sabu tersebut, kedua tersangka diupah Rp 50 juta, apabila berhasil mengantarkan ke pemesan.

“Masing-masing Rp 25 juta, berarti satu kilogramnya Rp 2 juta untuk dua orang tersangka,” jelasnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 sub pasal 112, jo pasal 132 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *