tobapos.co – Perseroan Terbatas (PT) JSI di Jalan Pulau Pini II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, dirasa jelas-jelas telah mengangkangi peraturan. Diketahui perusahaan penghasil keramik itu kedapatan membuang limbah diduga beracun, Kamis (6/1/2022).
Limbah cair berwarna kuning pekat dan berbuih kental itu mengalir dari belakang PT JSI mengarah ke Sungai Rengas (Parit Bengkel) dan bermuara di Sungai Kera.
Ditakutkan, pencemaran diduga akibat limbah (PT JSI) dapat berakibat timbulnya penyakit terhadap masyarakat, seperti penyakit kulit dan bahkan kemungkinan penyakit yang lebih parah lagi.
Hingga kini sumur warga di seputaran kawasan industry tersebut tak dapat dipakai lagi kerena diduga telah tercemar berat.
Humas PT JSI Arif berkilah kalau perusahaannya ada membuang limbah. Dia pun mengatakan PT JSI bukan penghasil limbah cair.
Berdasarkan infomasi, diduga permasalahan pembuangan limbah sering dilakukan PT JSI pada malam hari.
Komentar Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Muhammad Suzali SH, dalam pelaksanaan pengolahan limbah cair, industri harus memahami manajemen pengelolaan limbah, seperti menetapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan dan pengolahan limbah.
“Kebijakan untuk minimasi limbah sebelum menghasilkan dan mengolah limbah harus menetapkan personil yang bertanggung jawab terhadap penerapan prosedur pengelolaan dan pengolahan limbah agar efek dari limbah yang dihasilkan itu tentu tidak mengganggu keseimbangan lingkungan sekitar,” beber Muhammad Suzali SH.
Lebih lanjut, kata Suzali, seharusnya PT JSI harus taat terhadap aturan dan peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
‘Seakan PT JSI tak menghargai tentang lingkungan hidup, dan menyepelekan kesehatan serta jiwa manusia,” ucap Muhammad Suzali SH.
Bukan itu saja, AMPUH juga telah menyimpan sample limbah yang diduga berbahaya dan beracun bagi kesehatan manusia.
“Contoh limbah telah kita siapkan,” kata M Suzali kepada wartawan.(Her)
