tobapos.co – Sikap arogan pelaksana proyek menghalangi tugas wartawan saat mengambil foto proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Sikambing, Kelurahan Titi Bobrok Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (17/6/2O21) menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Masyarakat pun bertanya, adakah penyimpangan dalam proyek itu. Mengapa wartawan dilarang meliput proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II tersebut ?
“Kenapa wartawan dilarang meliput proyek Sungai Sikambing itu, apakah ada penyimpangan?” tanya masyarakat kepada tobapos.co, Jumat (18/6/2021).

Bahkan, aliansi masyarakat Kota Medan meminta Bobby Nasution agar menyampaikan kejadian yang terkesan janggal itu kepada Presiden Jokowi.
“Masyarakat harus tahu apa maksud pelaksana proyek itu melarang wartawan, kami minta Pak Bobby Nasution menyampaikan ini kepada Pak Jokowi,”ujar masyarakat penuh harap.
Sebelumnya, peristiwa menghalangi dan pelarangan wartawan media online indonesiasatu.co meliput ini terjadi pada Kamis (17/6/2021) sekira Pukul: 09.13 WIB.

Alamsyah mengatakan, dia dihalangi dan dilarang oleh oknum pelaksana proyek saat sedang mengambil gambar foto proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal
Tiba-tiba seorang oknum pelaksana proyek berpakaian warna abu- abu dengan rompi oranye kombinasi kuning dengan helm warna biru sempat menyingkirkan handphone yang dipegangnya hingga nyaris jatuh.
“Abang tidak boleh tanya-tanya begitu bang, abang tidak boleh ambil foto walaupun ini konsumsi publik, dari PU kita dibilang begitu,” ujar Apon alias AM oknum pelaksana proyek.
Aksi menghalangi dan pelarangan wartawan itu sempat disaksikan oleh beberapa warga sekitar, berinisial DA (40), FA (40) serta IR (20).
Mirisnya, wartawan dilarang mengambil gambar dan foto, kata Apon itu atas instruksi dari pihak PU. Menurutnya hanya PU dan pengawas yang bisa mengambil gambar dan foto hasil pekerjaan mereka.
“Yang bisa mengambil foto hanya PU dan pengawas, sosial control (wartawan-red) tidak bisa mengambil foto,” ujar oknum Apon alias AM dengan nada tinggi.
Anehnya, wartawan juga tidak boleh menanyakan siapa nama pengawas proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Sikambing tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT Karya Muda Indah dengan pagu anggaran sebesar Rp5,2 M itu menggunakan dana APBN tahun 2021.
Proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Sikambing itu merupakan proyek dari Kementerian PUPR Ditjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara.
Sementara, perwakilan kontraktor PT Karya Muda Indah, Nurdin Sitompul kepada wartawan menjelaskan, bahwa AM adalah pelaksana di lapangan dan bukan sebagai pengawas.
Kemudian, terkait dengan wartawan yang dihalangi dan dilarang mengambil gambar dan foto dibenarkan oleh Nurdin dengan dalih sudah ada UU nya.
“Disitu kan bang sudah ada undang – undangnya, abangkan sudah tau UU nya kan,” ujar Nurdin Sitompul terkesan arongan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara Hermansyah, ikut berang atas insiden pelarangan wartawan mengambil gambar dan foto diarea publik, apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran negara APBN tahun 2021.
Ia menjelaskan, sebagai seorang pejabat publik seharusnya oknum yang menghalangi dan melarang wartawan untuk mengambil gambar dan foto harus mengetahui tugas seorang wartawan adalah mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan kepada publik (umum).
“Seharusnya oknum yang melarang wartawan untuk mengambil foto harus tahu tugas seorang wartawan yaitu mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan ke publik. Apa yang dilakukan wartawan itu adalah bagian spesifik, jadi seharusnya tidak ada larangan apalagi itu di ruang publik,” tandas Ketua PWI Sumut Kamis (17/6/2021) melalui aplikasi WhatsApp.
Tidak hanya itu, kata Hermansyah, proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Sikambing itu harus perlu diawasi masyarakat termasuk wartawan. Pasalnya, jika ada penyimpangan maka itu akan dilaporkan dan bila itu baik maka akan mendapat pujian dari masyarakat.
“Itu memang proyek harus perlu diawasi oleh masyarakat, termasuk juga wartawan. Apabila ada penyimpangan maka itu akan dilaporkan dan bila itu baik maka akan mendapat pujian dari masyarakat,” tegasnya.
Sebab, Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dimanapun wartawan tugasnya untuk meliput, mencari, menyiarkan berita dan tidak boleh dihalangi karena itu bagian dari kebebasan Pers.
Terlebih pembangunan itu dibiayai oleh APBN yang mana rakyat bebas untuk mengetahui sejauh mana proyek tersebut. Jadi tidak seharusnya wartawan dilarang meliput.
Oknum tersebut harus mendapat teguran dari atasannya, karena sejatinya kontraktor harus tahu men
tugas wartawan. (TP – Tim)