tobapos.co – Usai mengungkap kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) beberapa waktu lalu, Polda Sumatera Utara (Poldasu) kembali berhasil membongkar praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Vaksin tersebut dijual seharga Rp250.000 untuk setiap penyuntikan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.Si dalam press releasenya mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula berdasarkan informasi tentang adanya praktik jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

“Setelah kita telusuri, info itu ternyata benar ada kegiatan vaksinasi di salah satu perumahan mewah yang dikoordinir oleh seorang agen properti berinisial SW. Dimana kepada penerima vaksin diminta biaya sebesar Rp250.000 untuk sekali penyuntikan,” kata Irjen Pol Panca Simanjuntak, Sabtu (22/5/2021).
Lanjut Panca Simanjuntak, dari pengungkapan itu, Polda Sumut menangkap empat orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial SW sang agen properti, dua orang dokter berinisial IW dan KS serta SH seorang ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Dari pengakuan para tersangka diketahui jika mereka telah melakukan sebanyak 15 kali penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal.
Vaksin Covid-19 tersebut juga sudah disuntikkan kepada sebanyak 1.085 orang.
“Dari praktik jual beli vaksin Covid-19 ilegal tersebut mereka meraup keuntungan sebesar Rp271.250.000,”beber Panca Simanjuntak.
Jenderal bintang dua itu memaparkan, peranan SW selaku pemberi suap, dan kepada IW dan KS selaku penerima suap. Mereka dikenakan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
“Selanjutnya di junctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Alumni Lulusan Akabri 90 itu.
Selanjutnya kata Panca Simanjuntak, terhadap tersangka SH, yang berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.
Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (TP – Sofar Pandjaitan)