Tolak Gratifikasi KPK Beri Penghargaan Kepada Dirut Pasar Jaya

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin menerima penghargaan Gratifikasi Inspiratif Tahun 2021 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Penghargaan ini diserahkan secara langsung berlokasi di Auditorium Anti Corruption

Learning Centre (ACLC) KPK Lantai 1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (06/12/2021).

Pemberian penghargaan tersebut diberikan dalam peringatan Hari Anti Korupsi

Sedunia (Hakordia) tahun 2021.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin

terpilih sebagai salah seorang penerima setelah dilakukan evaluasi oleh Direktorat

Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pemberian penghargaan ini dapat menjadi inspirasi dan mendorong individu lain untuk melakukan hal yang sama.

Baca Juga :   Fokus Stop Penularan Corona, Zita: Sebaiknya DKI Tunda Rencana Buka Bioskop

Pada tahun ini menurutnya pemberian penghargaan langsung diberikan kepada individu dan bukan Lembaga/kementerian atau pemda karena sebelumnya setelah diberikan penghargaan masih banyak kepala Lembaga/Kementerian atau pemda yang terjaring OTT.

“Tahun sebelum-sebelumnya penghargaan kita berikan kepada Lembaga akan tetapi

masih banyak ditemukan pelanggaran yaitu menerima gratifikasi tapi tidak dilaporkan. Hal ini bisa berpengaruh kepada penghargaan yang diberikan oleh KPK tersebut,”

ujarnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengucapkan terima kasih kepada para individu yang dapat menjadi contoh dalam melaporkan gratifikasi tersebut.

Penghargaan ini

sebagai bentuk KPK juga untuk dapat terus melakukan pencegahan korupsi yang ada di Indonesia.

“Selamat kepada para individu yang menerima penghargaan ini dan semoga dapat

Baca Juga :   GRANAT Deli Serdang Apresiasi Pernyataan Tokoh Masyarakat dan Warga Hamparan Perak

menjadi inspirasi,” katanya.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin memberikan apresiasi atas

penghargaan yang diberikan tersebut.

Menurutnya melaporkan bentuk gratifikasi merupakan tugas dan kewajiban sebagai bagian dari tata kelola aparatur pemerintahan.

“Ini merupakan kewajiban sebagai bagian dari tata kelola aparatur pemerintahan

mengingat pasar jaya adalah badan usaha yang murni 100 persen milik Pemprov DKI

Jakarta, Adapun barang yang saya terima disini saya kembalikan ke negara melalui

direktorat gratifikasi dan pelayanan publik KPK ” tandasnya. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *