tobapos.co – Dua orang tewas setelah terjatuh dari lantai 3; gedung sekolah swasta Methodist 6 di Jalan Pantai Timur/Jalan Sekolah, Nomor 402, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Berdasarkan informasi diterima, korban tewas seorang pria berinisial Er (50) dan cucunya, ZN (3), pada 26 Juli 2026.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu pagi saat keluarga korban awalnya berada di lantai empat untuk mengikuti rangkaian ibadah.

Usai ibadah selesai, keluarga kemudian berpindah ke lantai tiga untuk merayakan ulang tahun istri Ef. Setelah itu, mereka mengikuti acara makan bersama jemaat yang digelar di lokasi tersebut.
Di tengah acara, Z bermain di sekitar area tangga yang diketahui tidak memiliki pegangan di sisi kanan maupun kiri. Saat melihat cucunya berada di lokasi yang dinilai berbahaya, Er berusaha menghampiri dan mengamankannya.
Namun nahas, ketika hendak menyelamatkan cucunya itu, kaki E diduga terpeleset, hingga keduanya terjatuh dari lantai tiga gedung sekolah itu yang di kedua sisinya belum dipasang pagar pengaman untuk pegangan.
Kedua korban ini diketahui tinggal di salah satu kompleks di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pantauan terkini di lokasi kejadian, Rabu (5/8/2026), garis polisi masih terpasang mengelilingi di lantai dasar gedung yang disebut masih tahap renovasi, tempat tubuh kedua korban tergeletak pasca terjatuh.

Sementara pihak sekolah yang dicoba dikonfirmasi sejumlah wartawan, belum mau merespon, seorang sekuriti di sekolah tersebut, B. Sihombing mengatakan semuanya yang berkepentingan mengaku sedang sibuk.
Guna mengungkap sudah sejauh mana proses hukum atas peristiwa yang menggemparkan itu, Polsek Helvetia melalui Kainit Reskrim Iptu Asas Marulitua Sihombing yang dicoba konfirmasi masih belum mau menjawab.
Di tempat terpisah, praktisi hukum Man Lase SH yang dimintai tanggapannya menegaskan, “Sesuai informasi yang rekan media sampaikan, peristiwa tersebut wajib diproses hukum dan tidak boleh dihentikan meski diduga telah ada perdamaian antara korban dengan pemilik gedung.”
“Kasus seperti ini yang menyebabkan kematian diduga akibat kelalaian merupakan delik biasa, walau perdamaian dilakukan di luar pengadilan, tidak hilang pertanggungjawaban terhadap pidananya,” jelasnya. (TP)