tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menyampaikan data kasus Covid-19 secara terbuka. Namun, perlu disampaikan bahwa data kasus positif hari ini bukan merupakan data secara keseluruhan lantaran laboratorium kesulitan menginput data pemeriksaan spesimen.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menjelaskan, kesulitan penginputan data ini akibat sedang dilakukannya perbaikan koneksi untuk mempercepat sistem penginputan dari Kementerian Kesehatan RI.
Sehingga, jajaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tidak dapat melakukan penarikan data per Rabu, 17 Pebruari 2021.
“Untuk all records akan masuk datanya besok. Mohon tidak diasumsikan bahwa data yang sedikit ini karena wabah sudah benar-benar terkendali, karena besok kemungkinan akan ada akumulasi data dari yang sebelumnya tidak bisa dilakukan penarikan melalui sistem,” terangnya di Jakarta, Jumat (19/02/2021).
Lebih lanjut, Dwi memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 11.384 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 9.107 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 373 positif dan 8.734 negatif.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai hari ini sebanyak 13.627 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 321.111 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 302.435 dan total 5.049 orang meninggal dunia.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 17 Februari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial = 2.512
- Denda = 44
- Jumlah = 2.556
B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
- Denda = 1
- Penghentian Sementara Kegiatan 1×24 jam = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam = 0
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 27
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 337
- Jumlah = 365
C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
- Denda = 1
- Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 1
- Teguran Tertulis = 40
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 379
- Jumlah = 421
• NILAI DENDA
- Perorangan = Rp. 6.600.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. 15.000.000
- Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp. 25.000.000
- Jumlah = Rp. 46.600.000. (TP 2)