Serah Terima Jabatan, Sekdakab Sergai Resmi Jadi Plh Bupati

Pemerintahan

tobapos.co – Bupati  Sergai Ir. H. Soekirman dan Wakil Bupati H. Darma Wijaya hadir secara virtual dalam acara Serah Terima Jabatan Bupati Sergai Periode 2016-2021 yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati, Sei Rampah, Rabu (17/02/2021).

Dalam sambutannya, bupati mengucapkan terima kasih atas kebersamaan yang telah terjalin selama 5 tahun masa jabatannya sebagai nahkoda Kabupaten Sergai. Ia juga menyampaikan permintaan maaf sekiranya dalam kepemimpinannya terdapat kekurangan.

“Jabatan kami selama 5 tahun telah berakhir hari ini. 5 tahun kami menjalankan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sergai. Semua rangkaian tugas pemerintahan yang sudah kami lakukan bersama Wakil Bupati sudah kami sampaikan laporannya kepada BPK RI. Secara pribadi saya menyampaikan permohonan maaf jika ada salah dan khilaf selama menjabat, namun kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas dan kepercayaan yang telah diberikan,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga berterima kasih kepada seluruh unsur Forkopimda, anggota legislatif dan semua unsur yang telah bersama-sama bersinergi selama ini dalam membangun Kabupaten Sergai tercinta.

Pada momen yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sergai H.M. Faisal Hasrimy menyampaikan jika acara ini merupakan penyerahan Memori Jabatan Bupati dan Wakil Bupati kepada dirinya sebagai Plh. Bupati. 

Faisal menyebut, hal ini sekaligus berimplikasi terhadap tugas sehari-hari sebagai Pelaksana Harian untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah sampai dilantiknya Kepala Daerah yang terpilih dalam pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. 

Ia menerangkan, berdasarkan pasal 113 ayat (4) peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat pejabat Kepala Daerah tersebut.

“Sebagai informasi, tugas Plh. Bupati adalah melaksanakan tugas pemerintahan sedangkan yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis, keuangan, kelembagaan, personil dan aspek perijinan serta kebijakan strategis lainnya dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur. Selanjutnya penyelenggara wewenang dan kewajiban Bupati yang bersifat strategis dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya serta mempertanggungjawabkannya kepada Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.

Plh. Bupati tak lupa mengapresiasi kinerja dan prestasi yang telah dicapai oleh Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang selama masa periode kepemimpinannya telah bekerja semaksimal mungkin demi kepentingan daerah. Pada kesempatan itu juga dilaksanakan serah terima aset inventaris . (Sahat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *