Terlapor Edy Iriansyah Cs Belum Juga Diperiksa, Kompolnas: Pengawasan dan Sanksi Tegas Kunci Kurangi Pelanggaran Polri

Headline Kriminal

tobapos.co – Sikap oknum perwira Polsek Medan Sunggal menangani pengaduan Dedy Gunawan Ritonga dinilai sangat bertentangan dengan program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung jargon Presisi, yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan.

Kurangnya pengawasan dan ketidaktegasan atasan terhadap bawahan juga diduga menjadi salah satu faktor terjadinya apa yang dialami korban penganiayaan secara bersama-sama, Dedy Gunawan Ritonga.

Seperti dugaan intimidasi yang dilakukan oknum perwira Polsek Sunggal terhadap korban penganiayaan Dedy Gunawan Ritonga (31) yang terjadi di ruangan penyidik pada Jumat (9/4/2021) sesuai dengan bukti rekaman (red).

Menurut keterangan Dedy kepada tobapos.co, Rabu (21/4/2021) mengatakan, pihaknya tetap menyerahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Namun, jika dalam penanganan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya tersebut terjadi ketidakadilan, maka dia akan melaporkan kasus ini kepada Kompolnas dan Ombudsman RI perwakilan Sumut.

“Jika dalam penanganan kasus penganiayaan saya ini terjadi ketidakadilan, maka kasus ini akan saya laporkan kepada Kompolnas dan Ombudsman,”ketus Dedy.

Saat ditanya, siapa yang akan dilaporkannya?

“Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak,”sebutnya.

Selain itu, kata Dedy, dia juga akan menyerahkan bukti rekaman dugaan intimidasi yang dialaminya itu kepada kedua pengawas eksternal tersebut.

Korban pengeroyokan Dedy Gunawan Ritonga//

“Bukti rekaman itu nanti juga akan kita berikan kepada Kompolnas dan Ombudsman, biar mereka dengar bukti intimidasi yang dilakukan Kanit,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH saat dikonfirmasi tobapos.co, Rabu (21/4/2021) mempertanyakan apakah terhadap Edy Iriansyah Cs (Terlapor) sudah dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan, namun sayang ternyata Edy Iriansyah Cs (Terlapor) belum juga diperiksa sampai saat ini.

“Blom pak….. masih ada saksi yg belum di BAP atas nama Ipda Chandra,” jawab AKP Budiman Simanjuntak.

Terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pengawasan internal yang kuat dan ketegasan sanksi adalah kunci untuk dapat menurunkan angka pelanggaran anggota Polri di lapangan.

“Untuk dapat menurunkan angka pelanggaran kuncinya adalah, dibangunnya sistem pengawasan internal yang kuat, termasuk bukti ketegasan sanksi terhadap pelanggar,”kata Poengky.

Menurut Poengky, kewenangan pengawasan internal Polri masih belum kuat, terlebih masih ada aturan jika ada pelanggaran atasannya langsung berhak menghukum terlebih dahulu, terkadang proses di atasan tersebut berlangsung lama.

“Ada atasan yang tegas langsung menyerahkan ke Propam. Namun ada juga atasan yang kurang peduli, jadi prosesnya lama. Ada pula atasan yang masih melindungi bawahan yang salah,”beber Poengky anggota Kompolnas mewakili tokoh masyarakat.

Propam mencatat angka pelanggaran 4 tahun terakhir terjadi peningkatan pelanggaran anggota di lapangan dalam kurun 2 tahun terakhir.

Poengky menyebutkan, beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan pelanggan yang saat ini masih diteliti oleh Divisi Propam Polri bersama akademikus. Menurut dia, jumlah pelanggaran yang bisa terdata adalah karna makin banyaknya laporan atau komplain masyarakat melalui saluran-saluran yang ada, yakni mekanisme komplain ke Polri yang dapat di akses masyarakat.

Selanjutnya, pengawasan di internal Polri makin ketat, sehingga banyak masyarakayt yang diduga melakukan pelanggaran dapat ‘terjaring’.

Selain itu adanya pengawas eksternal, seperti Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, dan Komisi III DPR RI yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

Masyarakat menurut dia, makin berani mengkritisi jika melihat ada pelanggaran yang diduga dilakukan anggota, hingga media massa yang juga mengawasi Polri.

“Kemajuan teknologi, termasuk komunikasi, yang membuat pelanggaran anggota dapat direkam dan dilaporkan,”pungkasnya. (TP – Kompolnas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *