Tambah Kuota : KRPS Ungkap, Ada 9.198 KK tak Dapat PKH

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial (KRPS) telah melakukan pendataan keluarga miskin yang tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) di masa pandemi covid 2020-2021. 

Pendataan ini dilakukan di lima daerah yaitu di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya dan Kota Bandar Lampung dengan total keluarga miskin yang didata dari 5 daerah tersebut sebanyak 11.643 KK. 

Berdasarkan hasil pendataan di 5 daerah tersebut diperoleh sebanyak 9.198 KK layak PKH. Namun tidak mendapatkan layanan PKH dan belum menjadi target dari 10 juta KPM PKH yang direncanakan oleh Kementerian Sosial RI pada tahun anggaran 2021 dan 2022. 

Dika Muhamad, Sekjen Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) sekaligus Koordinator KRPS berharap pihak pemerintah pusat bisa menindaklanjuti hasil temuan pendataan keluarga miskin ini.

“Dan mengakomodir rekomendasi hasil pendataan agar keluarga miskin yang tidak mendapatkan PKH masuk ke dalam kuota PKH yang direncanakan oleh Kemensos RI,” kata Dika, Rabu (28/07/2021). 

Srmentara itu, Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman Jakarta Raya mengatakan program perlindungan sosial menjadi sangat urgen dalam situasi pandemi covid sekarang ini. 

Hasil pemantauan ORI Jakarta diperoleh temuan bahwa pendataan keluarga miskin menjadi masalah besar seperti proses pendataan yang tidak tepat dan pelaksanaan PKH yang belum berjalan maksimal.

“Belum mengakomodasi KK miskin yang tidak masuk ke dalam pemutakhiran DTKS. Tentunya, Ombudsman DKI Jakarta berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pendataan ini bersama dengan Ombudsman di daerah lainnya,” jelasnya. 

Dalam paparannya, Andre S Manafe, Peneliti Perkumpulan Inisiatif mengatakan berdasarkan kajian dari pendataan keluarga miskin di 4 daerah (kabupaten Bogor, Kota Bogor, kota Tasikmalaya dan kota Bandar Lampung) diperoleh penerima PKH hanya 0,5% dan sekitar 88,7% keluarga sebenarnya layak menjadi penerima bantuan PKH.

Namun belum mendapatkan PKH hingga saat ini, padahal mereka sangat rentan karena asset kepemilikan yang terbatas apalagi dalam situasi pandemic covid belum berakhir. (TP 2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *