tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan tempat wisata dan tempat hiburan di Jakarta buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Pada Sektor Pariwisata yang ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya, Rabu (28/07/2021).
Mengacu SK, sejumlah usaha yang tidak diizinkan beroperasi yakni bowling, water park, salon/barbershop, golf/driving range, museum dan galeri, pusat kesegaran jasmani atau gym, bioskop, gelanggang renang, arena permainan anak. Selain itu tempat wisata dan taman Rekreasi ditutup sementara.
Ketentuan lain yang diatur dalam SK terbaru juga terkait resepsi pernikahan di hotel atau gedung dibatasi 20 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, selain itu jyga dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.
Untuk akad/pemberkatan/upacara pernikahan di hotel atau gedung, dibatasi maksimal pengunjung yang hadir 30 orang. Sementara untuk resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan ditiadakan.
Kemudian untuk operasi rumah makan/kafe/restoran dibatasi maksimal 25 persen, live music tidak diizinkan, dan dapat melayani take away sesuai jam operasional.
Adapun untuk kegiatan operasional rumah minum/bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup.
“Untuk kegiatan usaha kafe, restoran dan rumah makan di ruang terbuka untuk makan dibatasi maksimum 20 menit. Dan tidak diperbolehkan menampilkan musik hidup,” tulis SK Disparekraf tersebut. (TP 2)