tobapos.co- Suara Rakyat Tani mewakili Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Pahala Napitupulu dengan tegas minta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut tuntas transaksi jual beli aset Negara PTPN II gunakan SK 10 diduga bodong.
Jual beli SK 10 diduga bodong oleh PTPN II tersebut kata Pahala kepada wartawan Rabu (8/3/2023) jelas merugikan Negara. “Negara jual aset Negara, uangnya kemana,” tanya Pahala.
Ini terkait persoalan lahan yang direncanakan untuk Pembangunan Sport Center berada di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus lahan Sport Center sempat menghebohkan publik. Sebab, kasus proyek yang rencananya digunakan saat PON 2024 itu telah digulir ke KPK dengan mencatut nama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebagai terlapor.
Lebih lanjut Pahala mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berangkat ke Jakarta menghadap langsung ke Menkopolhukam dan KPK menunjukkan bukti bahwa pengusiran rakyat serta menghancurkan rumah masyarakat cacat hukum.
Selain itu ditemukan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp.152.981.975.472 diduga menggunakan SK 10 Bodong dan tidak dapat di jadikan Dasar untuk menjual Aset Negara oleh PTPN-II.
” Bagaimana ada jual beli tanah tapi dasar hukumnya tidak sah dan ini sudah kami laporkan ke KPK akhir Februari 2023 lalu,” ungkapnya.
Bukti menguatkan, ditemukan pula bahwa hingga saat ini permohonan perpanjangan HGU oleh PTPN-II berulang kali ditolak BPN. Artinya, aset yang mereka klaim sebagai milik mereka harusnya merupakan milik Negara sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak boleh mengeluarkan uang untuk membeli asetnya sendiri.
” Kalau aturannya kan ketika HGU tidak diperpanjang lagi, tanah itu bukan milik PTPN-II lagi. Balik ke Negara dong. Siapa Negara itu, iya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya yang peduli rakyat.
” Kami paham itu punya Negara tapi bukan punya PTPN-II. Kami menengaskan jika tanah itu harusnya di bagikan ke Kelompok Tani. Kami sanggup untuk membayar pelepasannya,” tegas Pahala. (MM)