Somasi Jukir Ibu Marlina Sihotang Koban ‘Bully’ Dilayangkan, Kepala Dishub Medan Belum Merespon

Headline Kriminal

tobapos.co – Kepala Dinas Perhubungan Pemko Medan Iswar Lubis tak merespon ketika dikonfirmasi wartawan terkait persolan seorang Ibu Jukir (juru parkir) yang diviralkan dengan dalih melakukan pungutan liar (pungli), mungkin demikian pula dengan somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Marliana Sihotang (sang jukir/korban).

Sebagaimana ketika wartawan tobapos.co pada Kamis, (20/10/2022) mempertanyakan soal setoran tunai Rp 160.000 yang disetor Ibu Juru Parkir Marliana Sihotang ke Dishub Pemko Medan.

Dua kali dihubungi dan dikirimkan pesan oleh wartawan berupa pertanyaan melalui whatsapp, Iswar Lubis bungkam.

Ada apa dibalik ini, apakah pejabat Iswar Lubis yang dipercaya Wali Kota Medan Bobby Nasution merasa terbeban atau kurang mendukung dengan program e-parking?

Diketahui, program sistem e-parking untuk mengoptimalkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di pinggir jalan, yang selama ini ditengarai banyak kebocoran.

Karenanya, semoga ke depan Walikota Medan Bobby Nasution jeli menempatkan pejabatnya.

Berkaitan persoaln di atas, menurut keterangan Marliana Sihotang si Ibu Jukir dengan lokasi Jalan Raden Saleh Medan, dirinya mengelola kegiatan parkir di tempat tersebut harus menyetor uang tunai sebesar Rp 160.000 per hari ke bagian perparkiran Dishub Medan.

Penuturan Marliana, areal parkir yang dikelolanya tepat di depan Kantor Dinas Kebudayaan Medan, lokasinya juga sangat sempit.

Katanya, “Setiap hari keluar masuk kenderaan yang parkir diperkirakan hanya berkisar belasan kenderaan roda empat (mobil) dan kenderaan roda dua (sepeda motor)”

Meski begitu, ungkap Marliana, dirinya berupaya sanggup untuk bayar setoran retribusi ke bagian perparkiran Dinas Perhubungan Medan sebanyak Rp 160.000 per hari. “Tetapi saya harus menerima kenyataan pahit ini sampai dibully pemilik mobil gegara meminta tambahan uang parkir sebanyak Rp.5000 dari tarif umum Rp3000.” kata Marlina.

“Begitupun si pemilik mobil tidak memberikan, tetapi saya diviralkan dengan konten tuduhan pungli.” ujarnya lagi.

Sementara di tempat berbeda, kuasa hukum Marliana Sihotang, dari Kantor Hukum Ranto Sibarani SH MH dan Rekan, meminta berbagai pihak atau instansi pemerintah Kota Medan memberi perlindungan terhadap Ibu Jukir yang dibully orang yang tak punya etika.

“Dia itu, Jukir adalah pahlawan pemungutan PAD Pemko Medan. Pertanyaannya, bagaimana program e-parkir. Apakah benar setoran Ibu Jukir Rp 160.000 per hari diterima Dishub Medan.

Makanya diminta Kadishub Medan harus respon mendukung program PAD dari sektor retribusi parkir,” tegas Ranto. MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *