tobapos.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Pihak kejaksaan menyebutkan terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp 56 miliar di BUMD tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr. Amir Yanto, SH, MM, MH dihadapan para wartawan dalam acara menyambut HUT Adhiyaksa ke-60 di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/07/2020) malam.
“Tapi yang paling besar itu yang kami lakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Perkebunan yang saat ini perhitungan kita, kerugian negara sekitar Rp 56 miliar atau mungkin bertambah lagi,” kata Amir Yanto.
Amir Yanto mengatakan, tidak hanya di PT Perkebunan Sumatera Utara, Kejati Sumut juga saat ini tengah mengusut dugaan korupsi lainnya di lima BUMD. Namun yang terbesar itu terjadi di PT Perkebunan.
“Dan kami memang banyak menerima informasi, adanya suatu dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa perusahaan daerah,” kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.
Lanjut dikatakan Kajatisu, itu memang target kami, setelah BUMD Perkebunan ini selesai, BUMD-BUMD yang lain akan kami sisir satu persatu.
“Oleh karena itu, kami mohon dukungan bapak ibu sekalian, agar kami bisa menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Namun pada kesempatan itu, Kajati Sumut Amir Yanto belum merinci dugaan korupsi yang terjadi di PT Perkebunan Sumatera Utara.(REP/mediautama.news)