tobapos.co – Sikap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Sri Wahyuni menjadi sorotan publik setelah dinilai ‘cuek’ meski telah mengetahui anaknya bernama M. Wahyudi Pratama Tolo dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan melakukan penipuan.
Bagaimana tidak, sikap ‘cuek’ Sri Wahyuni dirasakan korban pelapor bernama Hendrik, sebelum dia resmi membuat laporan pengaduan ke Polisi sesuai STPL Nomor B/169#/5/2023, Hendrik telah menceritakan dengan memberikan bukti kelakuan M. Wahyudi Pratama Tolo yang diduga menipunya. Namun Sri Wahyuni terkesan lepas tangan, meski surat sertifikat tanah yang dijaminkan anak kandungnya itu kepada Hendrik milik Sri Wahyuni dan suaminya.
Bukan hanya korban yang merasakan sikap terkesan tak bersahabat Sri Wahyuni, wartawan pun hendak mengkonfirmasi dirinya, apalagi sesuai informasi didapat, M. Wahyudi Pratama Tolo membawa-bawa nama ibunya, Sri Wahyuni sebagai pejabat di Kota Tebing Tinggi dalam melakukan aksinya itu, Sri Wahyuni terkesan menghindar meski berulangkali dicoba didatangi ke kantornya bahkan kediamannya, dihubungi melalui seluler pun malah memblokir nomor wartawan.
Berdasarkan kondisi yang ada dalam kasus ini, terlebih dengan sikap Sri Wahyuni sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi panutan namun dinilai sebaliknya, sejumlah elemen masyarakat memberikan tanggapan.

Ketua LSM Suara Proletar mengatakan, “Apabila sang anak memang terbukti telah melakukan tindak pidana berupa penipuan, dan memang ada laporan kepada polisi, maka polisi harus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum serta peraturan perundangan yang berlaku.” kata Simanjuntak.

Lanjut dari Pengamat Hukum dan Sosial, Ahmad Riza mengatakan, “Tidak pantas seorang Kepala Dinas berbuat seperti itu, harusnya sebagai orangtua, dia bisa membayarnya, apalagi sudah diberitahukan sebelumnya kepadanya,” jelas Riza.
“Siapa pun tidak boleh melindungi orang yang bersalah, itu bisa melanggar hukum. Polisi juga harus segera memproses laporan korban, supaya dapat segera diselesaikan. Karena dengan jalannya kasus tersebut, akan segera diketahui juga, apakah ibunya melindungi anaknya dan terlibat atau tidak?” tegas Riza. Kamis (27/7/2023).
Baca juga..
Terkini soal kasus tersebut, Walikota Tebing Tinggi yang sebelumnya telah pula diberitahu persoalan yang terjadi, dan dihubungkan dengan pantas atau tidaknya Sri Wahyuni menjabat Kadis dengan sikapnya yang seperti itu, Walikota Syarmadani mengarahkan ke Sekda.
“Untuk ini (Kadis P3APM Sri Wahyuni-red), ada jalur Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), sesuai aturan yang berlaku. Untuk Detailnya silahkan ke Pak Sekda ya,” jawabnya.
Namun diikuti arahan sang Pj Walikota agar wartawan menjumpai Sekda (Pemkot Tebing Tinggi), selalu kandas diduga ada settingan. Dimintai bantuan Walikota Syarmadani lagi untuk menjembatani, tetapi menjadi terkesan bungkam hingga berita ini diturunkan.
Sedangkan di kepolisian didapat informasi, dalam waktu dekat saksi-saksi akan dipanggil ke Polrestabes Medan, tak terlepas juga kemungkinan Sri Wahyuni akan turut di dalamnya.
Terlapor M. Wahyudi Pratama Tolo Membantah
Kepada sejumlah wartawan, terlapor kasus penipuan M. Wahyudi Pratama Tolo yang dikonfirmasi, menjelaskan, bahwa hutangnya kepada kepada Hendrik (pelapor) bukanlah Rp120 juta, sebab ada dibayarnya total sekitar Rp13 juta, dan dia (Wahyudi) membantah juga membawa-bawa nama Ibunya yang seorang Kadis di Pemkot Tebing Tinggi dalam permasalahan tersebut. (MR)