tobapos.co – Dalam rangka melayani kepentingan masyarakat secara umum, Kepolisian RI telah menyediakan layanan Call Center 110 untuk panggilan atau laporan darurat.
Masyarakat, khususnya warga Sumatera Utara kini telah dapat menggunakan layanan Call Center 110 ini. Dimanapun masyarakat berada akan dilayani oleh Polres terdekat.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs. Panca Simanjuntak saat launching Call Center 110 untuk daerah Sumut di Aula Tribrata Mapoldasu, Kamis (20/5/2021).

Launching Call Center 110 serentak yang dilakukan secara virtual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut diikuti seluruh Kapolda.
Irjen Pol Panca Simanjuntak mengatakan, akses Call Center 110 ini sejatinya dibuat dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Untuk wilayah Sumut sistemnya sedikit berbeda, namun secara umum sama dengan di Polda lain.
“Perbedaannya dengan Polda yang lain, untuk di wilayah jajaran Polda Sumut sendiri, semua Polres sudah tersambung dengan Call Center 110,” terang Panca Simanjuntak.

Panca Simanjuntak memastikan, dengan adanya Call Center 110 ini tidak ada lagi Kabupaten atau masyarakat yang tidak mendapat akses.
“Artinya semua mekanismenya sudah dapat digunakan dengan HP atau gadget dengan menghubungi 110,”ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, Call Center 110 itu merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya melalui bantuan Kepolisian.
Oleh karenanya, gunakanlah layanan ini saat darurat atau urgent,” harap Panca Simanjuntak.
Disinggung soal pengguna layanan Call Center 110 yang melakukan ‘Prank’ laporan atau informasi bohong, Kapolda menegaskan, akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Sebab, sebelum layanan Call Center 110 ini diluncurkan, Kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Sanksinya sudah kita atasi dengan teknologi yang ada saat ini. Oleh karena itu saya imbau kepada masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator,”tegas Panca Simanjuntak.
Nah selanjutnya, kita akan lihat nyali dari teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual dan sanksi paling berat ancaman pidana,”pungkas jenderal bintang dua itu. (TP – Sofar Pandjaitan)