Dilapor Polisi, Anak Kadis P3APM Pemkot Tebing Tinggi Diduga Menipu, Ustad Martono : Anak Yang Salah Harus Dihukum Seperti Kata Nabi Jangan Dilindungi

Headline Kriminal

tobapos.co – Pemuka agama Ustad Martono mengatakan, “Hukum harus ditegakkan. Anak yang salah harus dihukum. Jangan dilindungi. Seperti kata Nabi Muhammad, apabila anak Ku mencuri, Akulah yang akan memotong tangannya. Saya harap orangtua itu jangan melindungi anaknya.” ujarnya menjawab permintaan tanggapan wartawan. Senin (17/7/2023).

Dijelaskan wartawan duduk kasus yang diketahui terjadi. Bahwa pria bernama M. Wahyudi Pratama Tolo alias Wahyudi merupakan anak Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Pemkot Tebing Tinggi, Sri Wahyuni.

Persoalan ini berawal dari laporan Hendrik (korban) ke Polrestabes Medan, bahwa sekitar Rp120 juta uangnya tak dikembalikan M. Wahyudi Pratama Tolo sepeser pun.

Wahyudi kepada Hendrik saat meminjam uang tersebut mengaku untuk menambah modal usaha pribadinya di bidang pembangunan rumah subsidi pemerintah di daerah Tebing Tinggi dan Batubara, lalu uang yang diminta Wahyudi diberikan Hendrik secara bertahap.

Menurut pengakuan Hendrik kepada wartawan lagi, untuk meyakinkan dirinya mau memberikan pinjaman, M. Wahyudi Pratama Tolo menjaminkan sertifikat tanah (SHM) milik orangtuanya (Bapak/Ibunya), sembari mengatakan “Jangan takut mamak ku Kadis di Tebing”. Masih ada lagi, Wahyudi mengatakan Ibunya sedang meminjam uang di Bank Sumut untuk membayar hutangnya itu kepada Hendrik, tetapi ternyata hanya kebohongan belaka hingga detik ini.

Merasa ditipu mentah-mentah, dan tak ada lagi itikad baik dari Wahyudi maupun jalan keluar dari Sri Wahyuni selaku Ibu kandungnya meski Hendrik jauh sebelumnya telah mengadukan dan menceritakan kronologinya. Ironinya Sri Wahyuni malah terkesan melindungi anaknya Wahyudi. Hendrik (korban), akhirnya memutuskan membuat laporan resmi di Polrestabes Medan sesuai STPL Nomor B/169#/5/2023.

Terkait pernyataan Hendrik, M. Wahyudi Pratama Tolo dikonfirmasi wartawan, dia mengatakan bahwa hutangnya kepada kepada Hendrik (pelapor) bukanlah Rp120 juta, sebab ada dibayarnya total sekitar Rp13 juta, dan dia (Wahyudi) membantah juga membawa-bawa nama Ibunya yang seorang Kadis di Pemkot Tebing Tinggi dalam permasalahan tersebut. 

Sedangkan Dra Sri Wahyuni masih tetap terkesan bungkam ketika hendak dikonfirmasi soal dirinya yang disebut diseret anaknya dalam kasus tersebut. Didatangi ke kantornya bahkan kediamannya, Sri Wahyuni tetap tak ditemukan, dikonfirmasi melalui pesan whatsaap dan ditelepon, Sri Wahyuni tak mau menjawab dan membalas pesan, dan malah memblokir nomor wartawan.

Di tempat terpisah, Pj Walikota Tebing Tinggi Syarmadani yang dikonfirmasi wartawan, apakah layak Sri Wahyuni menjabat Kepala Dinas P3APM, terkait kelakuan anak kandungnya itu dan malah terkesan dilindunginya?

“Untuk ini (Kadis P3APM Sri Wahyuni-red), ada jalur Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), sesuai aturan yang berlaku. Untuk Detailnya silahkan ke Pak Sekda ya,” jawabnya pada  Jumat 23/6/2023 lalu.

Berdasarkan arahan Pj Walikota Tebing Tinggi agar wartawan menemui Kamlan sebagai Sekda untuk menjelaskan lebih detail  terkait konfirmasi wartawan.

Layakkah sikap Sri Wahyuni merupakan Abdi Negara, terlebih pejabat Kepala Dinas, dalam persoalan tersebut seperti lari tanggungjawab sebagai orangtua dan lebih gawat terkesan melindungi anaknya meski disebut sebagai yang bersalah?

Namun Sekda Pemkot Tebing Tinggi Kamlan tidak berada di kantornya, sebab berada di acara pernikahan anaknya di Gedung Kartini Tebing Tinggi, Senin (17/7/2023), dan terkait itu, wartawan akan mencoba mendatangi kembali.(TIM)

2 thoughts on “Dilapor Polisi, Anak Kadis P3APM Pemkot Tebing Tinggi Diduga Menipu, Ustad Martono : Anak Yang Salah Harus Dihukum Seperti Kata Nabi Jangan Dilindungi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *