Sejalankah PTPN 2 Dengan Keinginan Jokowi? Polemik Surat “Sakti” Status Lahan di Tadukan Raga, Dr Redyanto : Kalau Ada Permainan, Hukum Harus Ditegakkan

Headline Korupsi

tobapos.co – Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH, MH mengatakan, “Kalau ada dugaan permainan disitu, maka hukum harus ditegakkan dan pelakunya harus mempertanggung jawabkan,” katanya. Kamis (23/10/2020).

Itu ditegaskannya menjawab tim tobapos.co terkait polemik beredarnya salinan surat “sakti” yang memuat PENJELASAN STATUS TANAH di Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, atas nama Mulyadi Hartono seluas 13.388 meter persegi dan Mayor Gultom seluas 6.135 meter persegi adalah BUKAN HGU PTPN 2 Kebun Patumbak tertulis dalam surat Nomor : 2.DRN/X/66/XI/2019 tertanggal 20 November 2019, dilengkapi mirip kop surat PTPN 2 kemudian nama dan tanda tangan Tri Wahyudi menjabat General Manajer Distrik Rayon Selatan. Sedangkan oleh Kabag Hukum dan Tanaman Kenedy Sibarani dan Jekson Siahaan lokasi lahan dimaksud merupakan HGU PTPN 2 dengan Nomor Register 95.

Lanjut Dr Redy, “Perlu di cek ke BPN (Sumut- Deli Serdang) mengenai status lahan tersebut supaya jelas. Apa dasar GM tersebut menyatakan bukan HGU PTP (PTPN 2 Kebun Patumbak) juga harus diperjelas agar bisa menjawab persoalan yang terjadi.” tegasnya.

Ditanya, diduga lahan dimaksud merupakan aset Negara, bagaimana dengan aparat penegak hukum di Sumut? “Aset negara, Kejaksaan (Deli Serdang-Kejatisu) dapat menelusurinya, jangan sampai ada kerugian negara. Unit Tipikor Kepolisian (Polres Deli Serdang, Dit Krimsus Poldasu) juga dapat turun tangan agar melakukan penyelidikan untuk melindungi aset Negara dalam hal ini lahan PTPN II tersebut,” terangnya.

Disinggung kembali, meski terkait pemberitaan lahan ini sudah menjadi perbincangan hangat di masyarakat yang bisa memberikan kesan kurang baik bagi PTPN 2, namun jajaran Direksi belum memberikan pernyataan hingga kini?, “PTPN II harus menjelaskan ke publik kedudukan lahan tersebut. Kenapa bisa berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Kabag Hukumnya,” tutup Dr Redy.

Jokowi Minta Aset Negara Dijaga Dengan Baik, Di PTPN 2 Kebun Patumbak Apakah Sejalan?

Dalam rapat untuk membahas penyelesaian masalah tanah di Sumatera Utara, Presiden Joko Widodo baru-baru ini dengan tegas mengatakan, agar BUMN (Termasuk PTPN 2-red) menertibkan aset-aset yang dimilikinya sehingga tak menimbulkan konflik maupun permasalahan dengan hukum.

“Berkaca dari kasus Sumatera Utara ini saya minta kepada seluruh Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, BUMN, dan pemda untuk menertibkan administrasi, tata kelola, serta menjaga aset-aset yang dimilikinya sehingga tidak menimbulkan permasalahan pertanahan yang berlarut-larut. Apalagi memunculkan konflik antar warga, antara warga dengan pemerintah, dan antara warga dengan BUMN,” terang Jokowi.

Tri Wahyudi Membantah, Komisi A DPRD Sumut : PTPN 2 Harus Membuat Pengaduan …

Sebelumnya telah diberitakan, Tri Wahyudi terkait namanya diduga dicatut pada salinan surat tersebut dan jabatannya sebagai General manajer PTPN 2 Distrik Rayon Selatan, sehingga dikonfirmasi, mengatakan, “Saya tidak mengeluarkan surat tersebut; Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut; Saya tidak ada kenal dengan pihak-pihak dimaksud; Saya tidak ada menerima apapun juga tidak mengenal mereka,” kata Tri Wahyudi (foto-int) menjawab tim tobapos.co. Namun saat ini Tri Wahyudi telah memblokir sambungan seluler dengan tim tobapos.co.

Kemudian, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Ruben Tarigan juga menambahi, “PTPN 2 harus membuat pengaduan ke pihak yang berwajib dan bertanggung jawab atas penghilangan aset PTPN,” ujarnya. Kamis (15/10/2020).

Aneh, Muncul SIMB Atas Nama Sawah Tjipto

Diketahui sebelumnya, saat awal pendirian bangunan dan pagar permanen di atas lahan dimaksud, sempat mengundang reaksi keras dari pihak Persatuan Purnawirawan Perkebunan RI (P3RI), dimana menurut mereka pembangunan berada di atas lahan HGU PTPN 2 Kebun Patumbak.

Anehnya, pada Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dipampangkan di lokasi lahan, tertulis nama Sawah Tjipto sebagai pemohon izin (SIMB), merupakan warga Jalan Kelapa, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang dalam pengajuan melampirkan Surat Keterangan Penguasaan Atas Tanah dari Desa Nomor 593/103/TR/XI/2019, tanggal 26 November 2009 berikut Surat Tanda Terima Setoran PBB Tahun 2020. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *