tobapos.co – Pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo bersama kabinetnya terus mengejar pendapatan negara dari segala bidang agar sesuai target. Seperti direncanakan untuk mendanai kegiatan pembangunan di tahun 2021, akan didukung sumber penerimaan mandiri, utamanya dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikatakan kepala negara itu di Gedung DPR, Jakarta, belum lama ini.
Kerja keras para pemimpin negara/pemerintah ini tentunya akan sia – sia bila tanpa diikuti seluruh instansi pemerintah/jajaran di bawahnya.
Diketahui, sumber penerimaan negara cukup besar salah satunya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti yang ada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sesuai PP Nomor 48 Tahun 2010 sesuai Pasal 1 dan Pasal 5.
Sehingga, untuk dapat memaksimalkan PNBP dari Badan POM itu, diberikan negara payung hukum untuk dapat melakukan Pengawasan sekaligus Penindakan dan juga melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya seperti Polri.
Maka dari itu, setiap lembaga/institusi yang dibentuk negara, memiliki tugas, kewajiban untuk dapat menjaga, mengamankan pendapatan negara. Meski banyak tantangan serius yang dihadapi dan terdapat perbedaan tupoksi setiap institusi, disitulah peran koordinasi yang baik antara institusi negara untuk memberikan hukuman sebagai efek jera kepada para pelaku kejahatan yang merugikan pendapatan negara.
Di Kota Medan, Sumatera Utara
Kota Medan sebagai ibukota Propinsi Sumatera Utara, dari sektor obat-obatan asal dalam dan luar negeri seperti perizinan peredarannya, juga menyumbangkan angka yang besar terhadap penerimaan negara (PNBP).
Namun, bagimana bila obat-obatan asal luar negeri seperti China masuk secara ilegal dan dipasarkan dengan bebas? Tentunya akan mengurangi penerimaan negara. Harusnya masuk ke kas negara, karena ulah para oknum yang turut bermain, bisa jadi masuk ke kantong pribadi maupun koorporasi.
Sebagai perbandingan, baru-baru ini diungkap Polda Metro Jaya bersama Balai POM dipaparkan, potensi kerugian negara sangat fantastis akibat ulah komplotan penyelundup yang memasukkan diantaranya jenis obat-obatan luar negeri, bila ditotalkan bisa hampir triliunan rupiah. Bagaimana dengan yang sebelum-sebelumnya dan juga yang berhasil dipasok secara ilegal lalu diedarkan di Indonesia, berapa banyak kerugian negara akibatnya?
Sebelumnya Diberitakan
Berangkat dari hal tersebut, sesuai infomasi diterima tim tobapos.co, di Kota Medan, Sumatera Utara disinyalir menjadi salah satu pasar strategis peredaran obat-obatan ilegal asal China.
Berbagai macam merek obat-obatan yang diduga tanpa memiliki izin edar dari Balai POM beredar di Kota Medan seperti Pak Yuen Tong Lingchih Ginseng Antler Pai Feng Wan, Strong Wakamoto, Cordyceps Gold dan masih ada beberapa lainnya.
Padahal, bila aparat berwenang setempat serius untuk mengungkap permainan obat-obatan asal China diduga ilegal ini, dinilai tidak sulit.
Informasi lebih dalam didapat, di Kota Medan saat ini disebut-sebut ada 54 toko obat yang diduga bebas menjual obat – obatan asal China tanpa izin edar yang bisa merugikan pendapatan negara baik dari pajak maupun jasa perizinan lainnya.
Toko Obat Solo Baru di Pasar Ramai Medan melalui Asun yang dikonfirmasi, membantah, begitu juga Toko Obat Abadi di Jalan Bandung melalui Yanto dan Toko Obat Budiman Jaya di Jalan AR Hakim melalui Sofian.
Diduga Melalui Dian Salurkan Setoran
Ada lagi informasi yang lebih mengejutkan, dibalik lancarnya sirkulasi penjualan obat-obatan tersebut, muncul nama Dian yang disebut-sebut mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran bervariasi dari para pengusaha toko obat, totalnya mencapai Rp 113,5 juta perbulan dan paling lambat setiap tanggal 10 disetorkan ke sejumlah oknum aparat.
Terkait itu, Dian yang diinfomasikan sumber berada di salah satu komplek di Medan, berusaha dilakukan konfirmasi belum berhasil.
Balai POM di Medan
Kepala Balai POM di Medan yang meliputi wilayah kerja Sumatera Utara, Bagus Kesuma Dewa (Foto: baju biru/tengah) yang dimintai tanggapan, Senin (7/9/2020), mengatakan berterimakasih atas masukan yang diberikan. Bagus juga meminta lebih detail sarana hingga wilayah peredaran obat-obatan dimaksud.
Ditanya tindakan apa yang akan diambil? Bagus menjawab ada banyak kategori, hingga penindakan, pro justisia. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya, berupaya mendapatkan hulu-nya dan tidak akan mungkin melakukan pembiaran.
Disambung Kabid Pengawasan dan Penindakan, Mangandar Marbun, menginginkan informasi lokasi gudang penyimpanan.
Dit Krimsus Polda Sumut
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Kombes Pol Rony Samtana yang juga dimintai tanggapan, Senin (31/8/2020) mengatakan, “Bila ada obat-obatan maupun kosmetik ilegal yang beredar ya akan kita tindak, kita juga soal itukan koordinasi dengan bagian narkoba, karena obat berbahaya itu bisa mengandung narkoba,” kata Rony.
Kemudian Dir Narkoba Polda sumut, Kombes Pol Robert Dacosta, Kamis (9/9/2020), terkait ini mengatakan, ‘’Akan kita fahami informasi tersebut,’’ sebutnya singkat.
Bila Terbukti, AHLI: Bisa Merugikan Negara & Masyarakat
Terkait hal ini, Pengamat Hukum & Co Founder Achilles Health Law Indonesia (AHLI), Dr Redyanto Sidi SH. MH turut menanggapi dengan mengatakan, “Pihak kepolisian seharusnya responsif terhadap persoalan ini, karena selain merugikan negara, dampak yang lebih luas lagi adalah resikonya kepada masyarakat, apabila mengkonsumsinya belum ada jaminan keamanan kesehatan.”
Ditanya ada kesan lambat upaya penindakan yang dilakukan pihak berwenang terkait peredaran obat-obatan diduga ilegal itu, Dr Redi melanjutkan, “Tidak boleh seolah tutup mata, sehingga masyarakat dapat saja menduga ada main mata atau mengarah kepada pembiaran.”
“Diminta atau tidak oleh masyarakat, persoalan ini kan memang tupoksinya Balai POM dan Kepolisian..Ini kewajiban berdasarkan Undang-Undang dan sumpah jabatan, jangan tunggu didesak masyarakat baru melakukan tindakan,”
“Saya kira harus segera dilakukan tindakan cek dan ricek, apabila terbukti langsung lakukan tindakan proses hukum.” tutupnya.(TP)