tobapos.co – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan jajaran Polda Sumut, kembali membekuk dua orang terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Perannya sebagai bandar, dan seorang lagi kurir. Jumat (3/5/2024).
Kedua pelaku yang diamankan diketahui berinisial BD (30) dan TD (49), mereka warga Desa Hilisataro, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan.
BD diamankan bersama barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 1,3 gram, 1 unit sepeda motor Vario warna putih silver BB 2574 WH.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi diberikan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi transaksi yang disebut, lalu di jalan menuju rumah sakit Stela Maris Teluk Dalam Nisel, penangkapan dilakukan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Ya benar, Satres Narkoba Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan terhadap keduanya, BD dan TD.
Kedua pelaku juga mengakui bahwa plastik bening berisi sabu tersebut adalah kepunyaan mereka.
“Tersangka BD dan TD dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut” jelas Kasi Humas. (RisGow/HPN)