Meski Diintervensi, Dugaan Korupsi Mesin Cetak di PT AIJ yang Dilaporkan Alamp Aksi Diterima KPK dan Kejagung

Headline Korupsi

tobapos.co – Meski mendapat intervensi, kasus dugaan korupsi mesin cetak di PT AIJ yang dilaporkan Alamp Aksi akhirnya diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.

Dugaan korupsi pengadaan mesin cetak senilai Rp5 miliar yang menyeret nama oknum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan itu, disuarakan DPW Aliansi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Sumatera Utara, di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Dalam orasinya, massa yang menggelar aksi sesuai protokol kesehatan tersebut mengatakan, bahwa pengadan mesin cetak yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2012 diduga bargening atas penolakan interpelasi mantan Gubernur Sumatera H Gatot Pujo Nugroho ST kepada salah seorang mantan Wakil Ketua DPRD Sumut CR yang saat itu salah satu perangkat dewan.

Sehingga, pengerjaan proyek pengadaan mesin cetak senilai Rp5 Miliar tersebut, dikawal para kolega mantan anggota DPRD Sumut CR berinisial ‘IR’ yang kabarnya seorang legislator di DPRD Kota Medan.

Baca Juga :   Cegah Varian Baru, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni
Massa DPW Alamp Aksi saat melakukan unjuk rasa di KPK//

“Masih jelas dalam ingatan masyarakat Sumut, konspirasi jahat dalam kasus suap penolakan usulan interpelasi mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho tersebut pada 2012- 2013 sangat kental aroma indikasi gratifikasi dan bargening proyek. Kami harap ini juga diungkap” ujar Sekjend DPW Alamp Aksi Ismuddin Banchin, SH.

Dipaparkan Ismudin, oknum IR saat ini hangat dibicarakan dan menjadi sorotan dalam dugaan korupsi pengadaan mesin cetak senilai Rp5 Miliar di PT AIJ tersebut, diketahui memahami betul kronologi hingga pengerjaan proyeknya.

Apalagi, oknum anggota DPRD Medan IR ini disebut-sebut juga memiliki hubungan khusus terhadap mantan anggota DPRD Sumut CR yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara.

“Jelas ada pengakuan oknum DPRD ‘IR’ kepada media kala itu, sehingga segala upaya meredam dilakukannya agar persoalan ini tidak mencuat kepermukaan,” jelasnya.

Baca Juga :   Jokowi Minta Pramuka Jadi Pegiat Vaksin dan Pelopor Prokes

Ironinya, lanjut Ismudin mengatakan, meskipun DPW Alamp Aksi Sumut yang sebelumnya sudah melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK dengan nomor surat 157/PW/ALAMP-AKSI/LP/IV/2021, Selasa (6/4/2021) diterima Zikrullah, kehadiran Alamp Aksi melakukan unjukrasa tersebut sebagai wujud dukungan kepada KPK agar membersihkan para koruptor di Sumut.

Kiranya, mental korup yang terjadi pada kasus korupsi suap interpelasi mantan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho tidak menjadi ‘penyakit’ yang melebar kemana-mana.

“Puluhan mantan anggota DPRD Sumut dan sejumlah perangkat Dewan banyak terseret kala itu. Salah satunya Chaidir Ritonga yang diduga induk semang oknum DPRD Medan IR,” tegasnya.

Oleh karena itu, kami minta dan percaya aparat hukum dapat melakukan tugasnya sebagai panglima hukum.

Kehadiran DPW Alamp Aksi ke KPK dan Kejagung bukan tidak percaya ketegasan aparat hukum di daerah, khususnya di Sumatera Utara.

Melainkan, mendukung dan turut serta membantu KPK dalam membersihkan para koruptor di Sumut.

Baca Juga :   Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan Koordinasikan Penindakan Tegas Tuntas Basis Kartel Besar Narkoba Sky Binjai ke Kapolda (14)

Karena, dugaan korupsi pengadaan mesin cetak senilai Rp5 Miliar tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi pada suap interpelasi mantan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho.

“Semoga kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dituntaskan secara merata. Sehingga para koruptor yang terlibat ikut menjalani ganjaran. Karena kami menduga, pengadaan mesin cetak di PT AIJ senilai Rp5 Miliar tersebut merupakan bagian dari konspirasi jahat kala itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, perangkat partai di Kota Medan mencoba meredam aksi unjuk rasa yang dilakulan DPW Alamp Aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Oknum perangkat partai tersebut diduga menyuruh salah seorang oknum untuk mengintervensi agar aksi unjukrasa tersebut dihentikan.

“Upaya intervensi itu ditolak dan dilawan. Diduga perangkat partai tersebut mencoba giring opini kesejumlah perangkat partai di Kecamatan hingga lingkungan aktivis dan mahasiswa. Kami tetap terus melawan, karena kami ingin koruptor harus bersih di Sumut,”beber Ismudin. (Sofar Pandjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *