Bawaslu Sumut Konsultasi Dengan Kabupaten/Kota, Syarat Panwaslu Kecamatan Existing

Headline Pemerintahan

tobapos.co- Memasuki persiapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)  serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota di kantor Bawaslu Kabupaten Toba pada 28/4 sampai 29/4.

Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan sebagai Panwaslu Kecamatan Existing dalam Pemilihan Tahun 2024, ujar Kordiv Bawaslu Sumut Saut Boeang Manalu didampingi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Romson Poskoro Purba, Jumat,  (4/5/2024) di Medan. 

Romson P Purba dalam kesempatan menyampaikan kepada seluruh jajaran di Kabupaten/kota, bahwa dalam pelaksanaan Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan rangkaian konsultasi sebelum pada akhirnya akan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Ketua Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Baca Juga :   Bawaslu Sumut Ajak Media Mengawasi Pilgubsu Dan Pilkada Serentak 2024

Digelarnya konsultasi bertujuan untuk memastikan agar Bawaslu Kab/Kota mengevaluasi Panwaslu Kecamatan  dengan tidak subjektif, melainkan berdasarkan orientasi kerja yang diberikan kepada jajaran dan tidak transaksional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan,” jelas Romson. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *