Sat Narkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi di Pulau Bandring Asahan

Headline Kriminal

tobapos.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, Rabu malam (13/05/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pria berinisial S alias U yang diamankan pada hari Rabu sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial S.H. yang berdomisili di Dusun VII Desa Suka Damai, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud untuk melakukan pengembangan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 wib, petugas mendapati pria berinisial S.H. (31) sedang berada di ruang tamu rumahnya. Dengan didampingi Kepala Desa setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi satu butir pil ekstasi di dalam dompet yang berada di atas meja rias.

Tidak hanya itu, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi 35 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kaus kaki yang terletak di lantai rumah.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya dan dirinya juga mengakui telah memberikan sabu kepada tersangka sebelumnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan seorang wanita berinisial N.A. (44) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,54 gram

– 36 butir pil ekstasi dengan berat brutto 14,58 gram

– 1 bong atau alat hisap sabu

– 1 dompet

– Plastik klip kosong

– 1 kaus kaki

– 2 unit handphone android

– Uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan, Gunawan Effendi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.

Polres Asahan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. “Narkoba Musuh Bersama.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *