tobapos.co – Mantan Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumut Effendi Pohan akhirnya ditangkap di Bandara KNIA, pada Sabtu 21 Agustus 2021 malam, ketika balik dari Jakarta.
Penangkapan Effendi Pohan setelah sebelumnya 2 kali mangkir memenuhi panggilan Kejari Langkat.
Effendi Pohan tertunduk lesu saat ditangkap di Bandara KNIA. Dia ditangkap terkait dugaan korupsi APBD 2020 senilai Rp 2,4 miliar.
“Penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Saat ini tersangka menjabat Kepala Dinas DPMPTSP Provsu,” ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali, Minggu 22 Agustus 2021.
Sebelumnya, kata Boy, tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor: R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021, dan Nomor: R 189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.
Kini tersangka ditahan di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021.
“Tersangka didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan,” ujar Boy.
Perkara dugaan korupsi ini berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan Jembatan Binjai Langkat, pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provsu 2020.
Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp 4,4 miliar dan mengalami perubahan menjadi Rp 2,4 miliar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat. Seperti di Pangkalan Susu dan daerah lainnya. (TP – Sofar Pandjaitan)