Kemiskinan Mendera Nelayan Tradisional Belawan, Pemerintah RI Diminta Tindak Tegas Pelanggar Aturan di Laut

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Program Podcast tepi laut mensoal sengsaranya nelayan tradisonal Belawan. Berpuluh tahun nelayan tetap miskin. Pemerintah Republik Indonesia diminta bentindak tegas terhadap pelanggar aturan dan peraturan di laut, Senin (23/8/2021)

Nelayan pancing cumi, menurut Abdul Gani (61), saat ini armada nelayan pancing cumi berkurang drastis, akibat dari hasil laut terus berkurang. Dan kurang lebih 1000 nelayan pancing cumi telah hilang hingga setengahnya.

“Semua mengetahui pengaruh dari pukat trawl. Laut Belawan habis terkuras ikannya. Dahulu kami nelayan bisa mengambil banyak hasil laut, namun kini setengahnya saja sulit. Jadi kemana kami harus mengadu,” keluh Abdul Gani, Minggu (22/8/2021) di Lorong Pemancar, Kel.Belawan I, Medan.

Menurut pandangan aktifis nelayan Ahmad Jafar (50), sampai hari ini pelaksanaan tupoksi dari penegakan hukum terhadap pelaksanan pengawasan laut hampir tidak ada sama sekali.

Padahal kita mengetahui bahwa negara mengamanatkan kepada beberapa lembaga/kementerian dengan jelas sesuai amanat undang-undang melaksanakan pembinaan dan melindungi para nelayan kecil dan tradisional.

Baca Juga :   Wali Kota Medan Ingatkan, Masyarakat Jangan Terpecah Belah Hanya Karena Perbedaan Politik

“Semua nelayan tradisional dan kecil bingung kepada para aparatur negara yang ditugaskan melakukan pengawasan di laut khususnya bagi nelayan. Sehingga nelayan terakhir terombang-ambing mencari kebenaran. Bahkan bukan rahasia umum kalau masyarakat nelayan tradisional diperdagangkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab,” jelas Ahmad Jafar yang geram melihat maraknya penggunaan alat tangkap yang terlarang .

Praktisi Hukum Rahman Gafiqi SH bersama nelayan tradisional di pinggir laut Belawan tersebut juga menjelaskankan Amanat UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan yang seharusnya Pemerintah Republik Indonesia memperhatikan dan membina para nelayan tradisional sebagaimana yang tertuang dalam Undang Perlindungan Nelayan tersebut.

“Argumen sesi tanya jawab selama 2 jam itu juga menyoal tentang pengawasan di laut, tanggap Rahman menjelaskan ada beberapa peraturan tentang aturan pelaksanan proses tatacara penangkapan ikan dan alat bantu penagkapan Ikan laut,” cetus Rahman, ia menjelaskan ada beberapa aturan yang mengatur hal itu.

Menurut UU no 31 tahun 2004 Jo UU No. 45 tahun 2009 Tentang Perikanan disini negara telah membentuk lembaga resmi mulai dari Pengwasan, Penindakan dan Badan Peradilan serta Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pelangaran Penangkapan Ikan di laut RI, Pasal 70 mengatur tentang Peradilan Perikanan, Pasal 73 Mengatur Lembaga Pengawas dan Penyidik Perikana serta Pasal 85 dan pasal 94 tetang Ancaman Pemidanaan 5 hingga 7 tahun Penjara dan denda 5 milyar rupiah, Pengawasan Penyidik Perikanan yang terdiri dari 3 elemen yaitu TNI AL, Kepolisian terkhusus Polair dan PSDKP.

Baca Juga :   DPD SBSI 1992 Sumut : RUU Cipta Kerja Melanggar Hak Azasi Manusia

Lebih lanjut, ternyata sampai hari ini pengawasan di kawasan laut sangat minim. Sehingga menjadikan pengawasan laut menjadi lemah dan terakhir pukat Trawl dan pukat-pukat perusak terus beroperasi.

“Dan implementasinya peraturan tidak ditaati oleh para pengusaha pengelola perikanan sehingga menyebabkan kemiskinan dan kehancuran laut sebagai sumber kehidupan dan penghidupan bagi para nelayan kecil terkhusus di WRPP 571 (selat Malaka),” ucap Rahman Gafiqi SH.

Bukan itu saja, jenis alat tangkap, alat bantu penangkapan dan zona penangkapan diatur dalam Permen No.18 Tahun 2021 tentang alat tangkap dan alat bantu serta zona tangkap.

Pemerhati Nelayan Tradisional Hendra SE.I MA, kaum nelayan tradisional perlu perhatian khusus sehingga nelayan menjadi prioritas dari Pemerintah Indonesia.

Baca Juga :   Raih 16 Emas, Pras Apresiasi Tim Panahan Junior DKI Juara di Yogyakarta

“Dengan segala kekurangannya nelayan mencari gizi buat kita semua. Sehingga secara tak langsung nelayan merupakan pahlawan protein,” ucap Hendra SE.I MA yang juga merupakan Bendahara PWRI Kota Medan.

Komentar Ketua FKBNI (Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia) H Ruslan SH berjanji akan membawa persoalan nelayan tradisional kepada Pemerintah Pusat dengan sesegera mungkin.

“Permasalahan carut marutnya aturan yang ada pada nelayan akan saya sampaikan ke pusat sehingga realita yang sebenarnya didengar para pejabat tinggi di atas sana,” ucap H Ruslan SH.

Hadir dalam acara Ketua FKBNI Sumut H Ruslan SH, Praktisi Hukum Nelayan Rahman Gafiqi SH, Bendahara PWRI Kota Medan Hendra SE.I MA, Aktifis Nelayan Tradisional Ahmad Jafar, Nelayan Tradisional Abdul Gani dan Wak Dullah. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *