tobapos.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Eksekutif telah merampungkan pembahasan Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan COVID-19 di ibu kota.
Anggota Bapemperda DPRD DKI, Yudistira menjelaskan, nantinya Perda Penanggulangan COVID-19 itu akan mengatur soal sanksi dan hukuman kepada pelanggar protokol kesehatan di Jakarta.
“Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan. Jadi ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang uang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta,” ujar Yudistira (foto) saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).
Politikus Golkar menambahkan, Perda Penanggulangan COVID-19 juga akan mengatur sanksi kepada masyarakat yang mengambil paksa jenazah mulai dari probabel, hingga jenazah positif virus corona.
“Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi covid itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta,” ungkapnya.
Yudistira menyampaikan, regulasi ini bakal segera disahkan dalam waktu dekat. Saat ini Raperda tersebut sudah dibahas di tingkat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Pada pertemuan itu, dilakukan harmonisasi atas masukan dan saran dari tiap fraksi dan komisi DPRD DKI.
“Kemarin dirapimgabkan, ya ada beberapa masukan-masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal,” jelasnya.
Setelah dibahas dalam Rapimgab, nantinya Raperda akan disahkan lewat Rapat Paripurna (Paripurna) agar disahkan menjadi Perda. Targetnya paripurna akan digelar pekan depan.
Sekarang ini Raperda Penangangan COVID-19 tengan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna pekan depan.
“Tahap selanjutnya adalah paripurna, minggu depan,” jelasnya. (TP 2)