tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta optimis kluster penyebaran Covid-19 di perkantoran bisa menurun dan terkendali pasca adanya pendataan karyawan maupun pengunjung. Dengan adanya pendataan, perkantoran tidak bisa lagi menutup nutupi adanya kasus positif Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kewajiban perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran untuk mendata tiap karyawan dan pengunjung itu dilatarbelakangi merebaknya kluster yang sulit dikendalikan. Khususnya kluster perkantoran.
Pada masa PSBB transisi pertama yang berlaku sejak 5 Juni hingga 13 September lalu, kata Andri, kluster perkantoran muncul dengan angka yang cukup signifikan. Pengendalian pun sulit dilakukan karena minimnya data yang kerap ditutup tutup oleh perkantoran.
“Nah dengan wajib pendataan ini, kantor tidak bisa lagi menutupi. Tracing pun menjadi lebih mudah dan terkendali,” kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Andri menjelaskan, Pada masa PSBB transisi pertama Juni lalu, pihak kegiatan yang melakukan pendataan karyawan dan pengunjung itu adalah sektor perhotelan, pariwisata dan pusat perbelanjaan. Sementara pada PSBB saat ini, semua sektor kegiatan diwajibkan melakukan pendataan.
Pendataan dilakukan dengan mengisi nama lengkap, nomor telepon aktif, enam digit nomor induk kependudukan, dan waktu serta jam kedatangan. Andri berharap pelatuk kegiatan perkantoran mematuhi hal tersebut. Dia optimis kluster penyebaran Covid-19 di perkantoran dapat menurun dan terkendali dengan pendataan dan disiplinnya perkantoran mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Ayo sama sama kita disiplin melawan Covid-1, jangan sampai PSBB ketat kembalidiberlakukan,” pungkasnya.
Dalam Pergub 101/2020 kewajiban mendata karyawan maupun pengunjung itu menjadi salah satu dari 19 poin protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha pada pasal 8 ayat 1.Apabila tidak dilakukan sanksi sudah menanti untuk dijatuhkan yang tercantum dalam pasal 8 ayat 5 dan 6.Pada ayat 5, apabila pelaku usaha tak menaati 19 poin protokol kesehatan itu, sanksi yang diberikan adalah penutupan sementara selama 3×24 jam agar pelaku usaha tersebut bisa melengkapi seluruh protokol kesehatan. Kemudian pada ayat 6 apabila ditemukan tidak menaati kembali atau melakukan pelanggaran berulang, maka akan diberi sanksi denda progresif maksimal Rp150 juta. (TP 2)