tobapos.co – Pernyataan Presiden Jokowi akan memburu para koruptor di negeri ini sejatinya harus dikerjakan dengan skala prioritas oleh para penegak hukum.
Namun fakta yang terjadi di lapangan, pemberantasan korupsi untuk penegakan hukum terhadap para koruptor di Sumatera Utara seperti masih tumpul, dan terkesan tebang pilih.
Seperti pembangunan 892 unit hunian tetap (Huntap) relokasi tahap III Siosar senilai Rp 161 Miliar yang hingga kini belum “terjerat” hukum.
Padahal sesuai dokumen kontrak, pelaksanaan pembangunan 892 Huntap tahap III Siosar yang mulai dikerjakan 5 Agustus 2019 itu, harus di serahterimakan kepada pengungsi erupsi Gunung Sinabung tepat 31 Desember 2019 tahun lalu.
Namun apa lacur, proyek yang menggunakan dana APBN itu hingga hari ini, Minggu (9/8/2020), tak kunjung selesai dikerjakan diduga mangkrak.
Dari penelusuran yang dilakukan tobapos.co di Tanah Karo belum lama ini, Kepala BPBD Karo Ir. Martin Sitepu dan Nius Ginting disebut diperiksa oleh Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Krimsus Polda Sumut
Namun anehnya, pemeriksaan kasus Siosar senilai Rp 161 Miliar tersebut terkesan ditutupi?
Berdasarkan konfirmasi tobapos.co melalui WhatsApp Kepala BPBD Karo Ir. Martin Sitepu, pada hari Kamis,16 Juli 2020, dia mengaku diperiksa di Hotel Mickey Holiday Berastagi.
“Sekarang kami diperiksa Polda di Hotel Mickey Berastagi,”kata Martin melalui WhatsApp.
Bahkan Martin mengakui, pemeriksaan oleh Tipikor Krimsus Polda Sumut tersebut dalam kaitan kasus pembangunan Siosar
“Kasus pembangunan Siosar,” jawab Martin.

Terpisah, Kasubdit III/Tipikor Krimsus Polda Sumut Kompol Wira saat di konfirmasi tobapos.co, terkait informasi pemeriksaan dan pengakuan Kepala BPBD Karo Martin Sitepu diperiksa di Hotel Mickey Holiday Berastagi, Kamis (16/7/2020), membantah.
Kompol Wira hanya mengatakan, mereka lagi ada kegiatan penyelidikan di Tanah Karo.
“Lagi ada giat penyelidikan di Tanah Karo Bg,” kata Kompol Wira.
Saat ditanya, apakah kegiatan Lidik tersebut dalam kaitan kasus pembangunan Huntap Siosar tahap III ?
“Bukan,” jawab Wira singkat.
Selanjutnya, tanggal 17 Juli 2020 wartawan kembali mengkonfirmasi Kepala BPBD terkait pengakuan pemeriksaannya di Hotel Mickey dan pemeriksaan PPK di Polres Tanah Karo, “Pemeriksaan resminya menurut PPK di Polres Tanah Karo,” ucap Martin terkesan berbelit.
Yang membuat publik bertanya, pada saat di konfirmasi 19 Juli 2020 Martin malah membantah pengakuan dia sebelumnya diperiksa di Hotel Mickey.
“Tidak ada diperiksa di Mickey, diminta keterangan di Polres Karo. Yang pasti saya tidak ada jumpa dengan Polda, yang dimintai keterangan PPK saya,” kata Martin lagi.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setio saat dikonfirmasi tobapos.co, terkait informasi pemeriksaan Kepala BPBD Karo Martin Sitepu dan Nius Ginting, menolak memberikan keterangan.
“Silahkan konfirmasi ke Tipikor Polda,”tutur Setio kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Seperti diketahui, pembangunan 892 unit hunian tetap relokasi tahap III Siosar senilai Rp161 Miliar di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang sampai Agustus 2020 belum juga selesai dikerjakan.
Lahan seluas 90 hektar yang disediakan pemerintah untuk pembangunan Huntap bagi para pengungsi tahap lll itu terdiri dari fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial berikut bangunan berjumlah 892 unit.
Menurut data dan fakta yang ada, jumlah Huntap tersebut sejatinya di serahkan kepada warga desa berikut:
Desa Mardingding Kec. Tiga Nderket Kab. Karo 258 Unit.
Desa Sigarang-garang Kec. Naman Teran Kab Karo 368 Unit.
Desa Sukanalu Kec. Naman Teran Kab. Karo 248 Unit.
Dusun Lau Kawar Desa Kuta Gugung Kec. Naman Teran Kab Karo 18 Unit.
Dan sesuai data digital hasil lelang paket pekerjaan oleh Unit Pelaksana Lelang (ULP) Kabupaten Karo sebagai pelaksana pembangunan tersebut dikerjakan oleh :
PT. JUCM sebagai pelaksana pengerjaan bangunan Desa Sigarang-garang II Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo dengan taksasi anggaran sebesar Rp12,9 Miliar.
PT. S, sebagai pelaksana pengerjaan bangunan Desa Mardingding I Kec. Tiga Nderket Kab Karo dengan taksasi anggaran sebesar Rp13.6 Miliar.
PT. PB, sebagai Pelaksana pengerjaan bangunan Desa Sigarang garang I Kec. Naman Teran Kab. Karo dengan taksasi anggaran sebesar Rp15.5 Miliar.
PT. BG, sebagai pelaksana pengerjaan pembangunan Desa Sukanalu I, Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo dengan taksasi anggaran sebesar Rp15,4 Miliar.
CV. EP, sebagai Pelaksana pengerjaan bangunan Desa Sukalau II, Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo dengan taksasi anggaran sebesar Rp4.4 Miliar, dan untuk pengerjaan bangunan Dusun Lau Kawar Desa Kuta Gugung, Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo dengan taksasi anggaran sebesar Rp.7 Miliar.
Sesuai dengan yang tertera dalam site plane, ukuran dan bentuk bangunan hunian yang dikerjakan untuk pembangunan relokasi tahap III korban erupsi Gunung Sinabung dengan konsep Hunian Transformasi Arsitektur Karo Siwaluh Jabu dengan Type 36.
Sebelumnya berdasarkan pengakuan Kepala BPBD Karo dan PPK membenarkan bahwa pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Relokasi Tahap III Siosar tersebut benar tidak selesai dilaksakan hingga batas waktu yang ditentukan.
Padahal sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak, bahwa per 31 Desember 2019 seluruh Huntap sudah harus diserahkan kepada seluruh penerima manfaat (pengungsi). (TP/Tim)