Proyek Jalan Dan Jembatan Rp 2,7 Triliun di Sumut Terus Diprotes, Minta Dihentikan

Headline Korupsi

tobapos.co- Pelaksanaan pekerjaan proyek multiyeas infranstruktur jalan dan jembatan di Sumut dengan anggaran sebesar Rp 2,7 triliun tahun 2022-2023 terus bergulir menjadi sorotan elemen masyarakat. 

Baik dari kalangan politisi PSI, pihak aktivis dan elemen masyarakat lainnya  menelusuri persoalan proyek itu semakin menarik perhatian banyak pihak. 

Belum lama ini politisi PSI Ketua DPD PSI Sumut Nezar  mengatakan bahwa proyek berbiaya triliunan itu tidak ada terdaftar pada APBD tahun 2022.  Sehingga pekerjaan proyek tersebut dinyatakan pekerjaan bodong. 

Oleh karena itu,  PSI katanya akan mengawasi dan tetap memantau pelaksanaan proyek itu. 

Sedangkan dari sejumlah aktivis yang sedang menggelar aksi demo di depan pintu pagar masuk gedung kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan menyebutkan proyek multiyears  Jalan dan Jembatan dimaksud agar  dihentikan. 

“Dalam orasi aksi demo puluhan massa yang mengatas namakan Aliansi, Ormas,  LSM,  Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara yang dipimpin kordinator aksi,  Sahat Harahap dan Risky Siregar pada Kamis,  (8/9/2022), menuntut agar pelaksanaan proyek strategis itu dihentikan  pekerjaannya.

“Hentikan pekerjaan proyek  Rp 2,7 Triliun itu,”  seru kordinator aksi,  Sahat Harahap mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi  dihadapan  personil Satpol PP Pemprovsu dan juga dikawal ketat sejumlah  personil Polri dari Polresta Medan. 

Dasar mereka meminta proyek itu dihentikan adalah selain ada dugaan monopoli dalam pelaksanaan tender,  juga pekerjaan proyek multiyeas telah dilarang oleh Menteri Dalan Negeri (Mendagri). 

Larangan Mendagri tersebut sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah ayat 2 yang berbunyi, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang dan jasa dilarang, 

Dalam dalil uraian penjelasan tertulis bahwa : 1 Menyatukan atau memusatkan beberapa paket barang jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaan harus dipisahkan. 

Karena itu massa menuntut agar Gubernur Edy  menghentikan proyek tersebut dan menuntut Edy Rahmayadi berserta  kroninya tidak lagi menggabungkan tender (monopoli)  yang lokasinya berbeda -beda. 

Sangat diharapkan kehadiran Gubernur Sumut Edy  Rahmayadi dan Kadis PU Bambang Pardede agar menerima orasi massa, namun tak satupun yang menemui.

Dikesempatan itu,  Kadis PU Bina Marga Jalan dan  Jembatan Provinsi Sumut  Bambang Pardede saat dikonfirmasi tidak merespon panggilan nomor selulernya.  Begitu juga melalui pesan WhatsApp juga tidak membalas. MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *