Mengungkap Fakta Proyek Huntap Tahap III Siosar, Jubir KPK : Jika Ada Dugaan Tipikor Laporkan Kepada KPK

Headline Korupsi

tobapos.co – Pasca diberitakan di media online ini beberapa waktu lalu, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Hunian Tetap (Huntap) Tahap III Siosar senilai Rp 161 miliar, Pemkab Karo mendadak mendapat kunjungan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abednego Panca Putra Tarigan berikut Asisten Deputi Penanganan Bencana Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK) Nelwan Harahap serta Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB Ali Bernadus, Senin 27 Juli 2020 lalu.

Kunjungan KSP RI, Kemenko PMK RI, BPBD RI di lokasi pembangunan Rumah Huntap Tahap III Siosar itu dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setio, Kalak BPBD Kabupaten Karo Ir. Martin Sitepu serta Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi Nius Abdi Ginting.

Menurut keterangan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH. MH, pembangunan Rumah Huntap III Siosar di atas lahan 70 hektar itu diperuntukkan kepada 1.038 Kepala Keluarga (KK) yang berasal dari Desa Sigarang-garang, Sukanalu, Mardingding dan Dusun Lau Kawar, telah selesai dikerjakan dan direncanakan diserahterimakan secara simbolis, pada Selasa 28 Juli 2020 di aula Kantor Bupati Karo.

Bupati menilai, pembangunan Rumah Huntap Tahap III Siosar telah sesuai dengan rencana dan diharapkan bisa secepatnya ditempati masyarakat.

“Seremoni serahterima secara simbolis akan dilakukan sederhana, mengingat protokol Covid-19 harus tetap kita patuhi,”kata Bupati.

Penyerahan secara simbolis Rumah Huntap Tahap III Siosar itu diketahui dilakukan pada Selasa 28 Juli 2020. Persis di belakang tempat duduk Bupati Karo sebuah spanduk berukuran 1,1/2 x 4 meter terbentang di dinding aula kantor Bupati Karo bertuliskan “Selamat Datang” Rombongan Kemenko PMK RI, BPBD RI, KSP RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Karo Dalam Rangka Serahterima Huntap, Fasum, Fasos Relokasi Tahap I & II Fasca Bencana Erupsi Gunung Sinabung, tanggal 27-28 Juli 2020.

Informasi yang dihimpun tobapos.co, rilis berita online Pemkab Karo selama ini kabarnya dibuat oleh ajudan Bupati Karo. Seperti berita yang dimuat pada Selasa, 28 Juli 2020 yang diserahterimakan secara simbolis saat itu diketahui merupakan Huntap Tahap III bukan Tahap I & II.

Selain itu, rumah Huntap Tahap III Siosar yang menurut pernyataan Bupati Karo sudah diserahterimakan secara simbolis dan siap ditempati, namun disebut hingga kini belum juga ditempati para pengungsi.

“Sampai sekarang rumah Huntap itu belum ditempati, karna pada saat dilakukan serahterima Huntap secara simbolis tak satupun pengungsi diundang,” ungkap pria bermarga Ginting yang mengaku selama ini mengikuti perkembangan pembangunan proyek Siosar itu.

Sehingga menurut Ginting mengenai tulisan di spanduk yang terpasang di dalam aula Kantor Bupati Karo saat serahterima secara simbolis, pada Selasa, 28 Juli 2020 itu layak dipertanyakan.

“Membuktikan Pemkab Karo berbohong lagi. Itu sudah menjadi kebiasaan yang berulang-ulang,” jelas Ginting lagi kepada tobapos.co.

Lanjut diungkapkan Ginting, dalam hal ini Pemkab Karo juga diduga memanipulasi status pasca bencana Sinabung, sementara belum pernah ada pernyataan dari vulkanologi yang menyatakan bencana erupsi Gunung Sinabung telah usai atau berhenti,”ungkapnya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setio, Sik kepada tobapos.co Kamis (13/8/2020) membenarkan kunjungan KSP RI Abednego Panca Putra Tarigan, Kemenko PMK RI Nelwan Harahap dan BNPB RI Ali Bernadus di lokasi pembangunan Rumah Huntap III Siosar, pada Senin 27 Juli 2020. “Iya mas,”ujar Kapolres.

Ditanya, mengapa sebagai Dansatgas Penanggulangan Sinabung Dandim tidak hadir dalam kunjungan itu. Padahal sejatinya Dandim wajib hadir bila ada tamu dari BNPB.

“Ada yang mewakili. Yang bersangkutan ada acara di Medan, infonya begitu,” ucap Alumni Akpol tahun 2000 itu kepada tobapos.co

Kunjungan rombongan KSP RI di lokasi Huntap Tahap III Siosar adalah untuk mengecek program relokasi Sinabung.

“Mengecek program relokasi Sinabung. Mungkin lebih jelasnya bisa bertanya ke BPBD Karo,” pungkasnya

Terkait ini, Plt Jubir KPK Ali Fikri saat di konfirmasi tobapos.co, melalui WhatsApp terkait anggaran proyek pembangunan rumah Hunian Tetap (Huntap) Relokasi Tahap III Siosar senilai Rp 161 Miliar, yang kasusnya saat ini tengah ditangani Subdit III/Tipikor Krimsus Polda Sumut?, Kamis (13/8/2020) mengatakan, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting.

“Untuk itu kami silahkan, jika mengetahui adanya dugaan Tipikor dapat melaporkan kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198, tentu disertai dengan data.” katanya.

Ditanya apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani dugaan korupsi anggaran pembangunan Rumah Huntap Tahap III Siosar yang diperuntukkan bagi para pengungsi erupsi Gunung Sinabung, namun tidak selesai dikerjakan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan para oknum.

“Laporkan saja, KPK pasti akan tindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kita akan lakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,”tegas Fikri. (TP – Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *