tobapos.co – Warga Kota Medan menantikan aksi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun memberantas perjudian dengan mesin modus ketangkasan yang sering disebut tembak ikan, roulate, jackpot dan juga bola piala yang marak di wilayah hukumnya. Sabtu (27/04/2024).
Salah satu lokasi besar di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Gang Musholla. Di kawasan tersebut terang-terangan perjudian, sudah seperti resmi.
Meski sejak beroperasi perjudian itu lebih banyak masyarakat yang mengaku sangat resah, namun tak bisa berbuat banyak menutupnya, sebab diduga dibekingi oknum-oknum aparat yang tak segan-segan pasang badan membela pengusaha judinya.
Bukan itu saja kecurigaan warga akan bekingan oknum aparat, mengapa meski sudah digrebek namun tak lama kemudian lokasi yang dipenuhi mesin judi itu beroperasi kembali?
Lucunya lagi, pengusaha judi tersebut tak pernah sampai tuntas diproses hukum, sering hanya pemain yang diangkut, dan itu terjadi berkali-kali.
“Pernah rombongan oknum petugas yang datang ke lokasi itu cuma ambil foto, lalu pulang dan pemain berjudi lagi. Lalu kalau mau digrebek juga sering pengusahanya sudah dapat info duluan dan menyuruh pekerjanya menutup sementara,” kata sumber terpercaya.
Ditelusuri lebih dalam, ternyata pemilik yang menjalankan bisnis judi mesin di Gang Musholla, Sunggal, Kota Medan itu adalah orang yang sama dengan pengusaha perjudian di Jalan Jamin Ginting/tikungan amoy.
Juga dengan yang di Jalan Kelambir Lima Medan Sunggal di sebuah gedung eks sekolah TK, juga Jalan Sei Mencirim, Kutalimbaru Gang Banten dan yang disebut Kandang Lembu.
Jadi, cara mengelola perjudian tersebut, pengelola menempatkan beberapa mesin judi di satu lokasi, bisa berupa kawasan pemukiman warga atau gedung, maupun rumah.
Paling sering kelompok panitia judi ini menempatan mesin -mesinnya beroperasi menggaet para pemakai narkoba.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita Purba yang dicoba konfirmasi masih belum bereaksi hingga berita ini dikirimkan. (TIM/foto-ilustrasi)