tobapos.co – Laporan Pengaduan yang dibuat Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak sesuai Nomor : STTLP/B/964/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 23 Juli 2024 lalu, saat ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, ditangani Unit Pidsus berdasarkan surat Nomor B/5107/VII/RES 1.24/2024. Selasa (6/8/2024)
Dalam kasus tersebut diketahui, inisial AN sebagai terlapor. Sedangkan awal mula hingga sampai ditangani pihak kepolisian, karena Ridwanto Simanjuntak sebagai Ketua LSM Suara Proletar mengkonfirmasi istri AN melalui WhatsApp atas temuannya yang mencurigakan.
Bahwa terkait proyek yang dipegang istri AN, berhubungan dengan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Dan AN diduga tak terima atas konfirmasi tersebut, lalu mengeluarkan ucapan -ucapan yang dinilai Proletar tak pantas terhadap dirinya.
“Kita minta Penyidik Pidsus Polrestabes Medan agar segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa AN, E istri AN dan DH,” kata Ridwanto. (TP/foto-ilustrasi)