tobapos.co – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah 2021.
Surat Edaran Nomor : 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 tersebut menegaskan, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 maka selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 agar meningkatkan Protokol Kesehatan saat melakukan ibadah.
Sebagaimana keterangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar kepada wartawan, Minggu (11/4/2021), menjelaskan bahwa surat edaran berpedoman SE Menteri Agama RI Nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan IdulFitri tahun 1442 Hijriah 2021.
Penerapan itu, lanjut Irman Oemar yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, di Posko Satgas Covid-19 Sumut juga berharap agar para pemangku jabatan di Pemprovsu dan jajaran Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota, sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan, ujar Irman.
“Bupati dan Walikota agar melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota pada Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri”, tegas Irman.
Lebih lanjut harap Irman Oemar, bagi seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan.
Begitu juga bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi. Kepada unsur Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota, kata Irman, juga diminta agar meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.
“Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan,” terang Irman.
Selain itu, bagi BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas Protokol Kesehatan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas Covid- 19 Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut, jelas Irman, ditujukan kepada unsur Forkopimda, Kepala Kanwil Kementerian/Lembaga, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan OPD Pemprovsu, Dirut/Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta Nasional dan Asing, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para Ketua DPD Partai Politik, serta Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan. (MM)