tobapos.co – Laporan Pengaduan yang dibuat Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak sesuai Nomor : STTLP/B/964/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 23 Juli 2024 lalu, saat ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, ditangani Unit Tipidsus berdasarkan surat Nomor B/5107/VII/RES 1.24/2024.
Dalam kasus tersebut diketahui, inisial AN sebagai terlapor. Sedangkan awal mula hingga sampai ditangani pihak kepolisian, diduga karena Ridwanto Simanjuntak sebagai Ketua LSM Suara Proletar mengkonfirmasi istri AN melalui WhatsApp atas temuannya,
Terkait proyek pekerjaan yang berhubungan dengan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
“Kita minta agar segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa AN, E istri AN dan DH” kata Ridwanto. (TP/foto-ilustrasi)