tobapos.co – Masyarakat ramai mendatangi Samsat Putri Hijau Kota Medan untuk mengikuti program Pemerintah Provinsi Sumut dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor, dimana program tersebut dapat meringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak. Senin (19/10/2020)
Program pemutihan pajak ini akan berlangsung mulai hari Senin (19/10/2020) hingga Sabtu (14/11/2020).
Program pemutihan ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemprovsu menjalankan program ini untuk memberi keringanan kepada masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19.
Pantauan awak media tobapos.co di Samsat Putri Hijau Medan, antusias warga Kota Medan untuk mengikuti program pemerintah dalam hal pemutihan pajak kendaraan sangat tinggi.
Warga juga tetap menjaga dan mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah dengan mencuci tangan dan memakai masker serta menjaga jarak .
“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan keringanan kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya,” ungkap Riswan, Plt Kepala BPPRD Sumut.
Riswan juga menyampaikan stimulus tersebut nantinya akan berpengaruh pada pendapatan daerah melalui pendapatan PKB dan BBNKB.
“Kemudian terkait optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” jelasnya.
Adapun layanan pemutihan pajak akan berlasung selama enam hari dalam sepekan. Dimulai dari hari Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka puul 09:00-14:00 WIB, Jumat mulai pukul 09:00-12:00 WIB dan Sabtu mulai pukul 09:00-13:00 WIB. Proses pemutihan dilakukan di Samsat Induk, Gerai Samsat dan Layanan Samsat Keliling.
Mengenai protokol kesehatan Covid-19, Riswan menjelaskan ruang pelayanan pemutihan akan disterilisasi secara berkala. Selain itu, dilakukan pembatasan jumlah pengunjung per hari.(RGA)