Brigjen Pol Toga Panjaitan Kembali Ke Sumut, Jabat Kepala BNN

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Sesuai yang tercantum dalam Surat Kapolri tertanggal 9 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala BNN RI, 6 Pati Polri disetujui permohonannya oleh Kapolri.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyetujui pengalihan jabatan dan penghadapan anggota Polri untuk penugasan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dari ke 6 Pati yang disetujui permohonannya salah satunya adalah Putra Batak asal Kota Medan, Brigjen Pol Drs. Toga Habinsaran Pandjaitan.

Foto: Brigjen Pol Toga Pandjaitan//

Brigjen Pol Toga Pandjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BNN Provinsi Bengkulu, kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumatera Utara itu akhirnya kini kembali bertugas di Sumut.

Baca Juga :   Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza Sigap Respon Informasi Perjudian, Tio Jekpot Kalang Kabut

Selain itu, dalam Surat Kapolri tersebut terdapat pengalihan jabatan penugasan tiga Pamen Polri yang dinyatakan lulus dan terpilih seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Badan Narkotika Nasional, yaitu :

  • Kombes Pol Tjatur Abriyanto, SIK NRP,66030570 jabatan Analis Utama Tk I pada Roanalis Baintelkam Polri yang akan melaksanakan penugasan sebagai Kepala BNN Provinsi Papua.
  • Kombes Pol Wisnu Handoko, SIK, MM, NRP 67040405 jabatan Wadirkamsus Baintelkam Polri yang akan melaksanakan penugasan sebagai Kepala BNN Provinsi Maluku.
  • Kombes Pol Drs. Edhy Moestofa, MH NRP 65120722 jabatan Irbid Itwil II Itwasum Polri yang akan melaksanakan penugasan sebagai Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Inspektorat BNN.

Untuk selanjutnya mereka akan melaksanakan penugasan di lingkungan BNN sesuau yang telah ditetapkan penugasannya sebagaimana terlampir dalam Surat Kapolri tersebut.

Baca Juga :   Angkatan 66, LVRI dan KWRI Siap Menangkan 'Dambaan' di Pilkada Sergai

Melalui surat itu Kapolri juga menyampaikan hal penting untuk dipedomani oleh anggota Polri yang bertugas di luar organisasi Polri.
(TP – Sofar Pandaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *