tobapos.co – Surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta atas Viani Limardi sudah ditindaklanjuti Ketua DPRD, Prasetio Edi Marsudi ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan surat pemberhentian Viani sebagai anggota Legislatif Kebon Sirih, ke DPRD DKI pada 14 Oktober 2021 lalu.
“Sudah jalan (surat PAW Viani Limardi), jalan ke KPUD,” ucap Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (02/11/2021).
Namun Pras tak ingat kapan surat pemberhentian Viani di kirimkan ke KPUD DKI. Menurut dia, hal tersebut bisa ditanyakan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta Firmansyah.
Politikus asal PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya tak mau mengomentari lebih jauh perihal kemelut partai yang didirikan Grace Natalie.
Sebab terangnya, dikala PSI melayangkan surat PAW, sedangkan Viani menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemecatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Viani sendiri menggugat partainya ke PN Jakarta Pusat pada Selasa 19 Oktober 2021 sebesar Rp 1 triliub. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM.
Pihak yang digugat Viani yakni Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
“Ada usulan dari PAW PSI, juga ada sanggahan mengenai permasalahan Viani juga melaporkan,” paparnya. (TP 2)