tobapos.co – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
Larangan tersebut jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
Selain PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS
Disebutkan juga, bahwa oknum PNS yang turut bermain sebagai rekanan dalam proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal semacam inilah yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat.
Seperti yang dilakukan oknum aparat sipil Negara (ASN) Pemkab Deliserdang. Berdasarkan informasi yang diterima tobapos.co, salah seorang ASN berinisial GPS yang kabarnya berdinas di Pemkab Deliserdang disebut nyambi bermain proyek.
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya itu kepada wartawan mengatakan, GPS mendapat proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) tahap III Siosar.
“GPS punya proyek itu diatas (Siosar-red). Supaya tidak diketahui pihak lain GPS kemungkinan pinjam perusahaan atau di sub kan lagi,” kata sumber kepada wartawan.
Ditanya proyek apa yang dikerjakan GPS di Siosar?
“Proyek pengerjaan penahan dinding tanah, paving block dan drainase yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” sebut sumber.
Yang lebih mengejutkan lagi, GPS disebut-sebut mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Tanah Karo pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Bukti foto GPS saat bersama calon Bupati banyak yang beredar,” ungkap sumber.
Sementara GPS saat di konfirmasi tobapos.co, Senin, 5 Oktober 2020 tentang statusnya sebagai ASN di Pemkab Deliserdang yang nyambi bermain proyek, tidak bersedia memberi berkomentar.
“Saya tidak ada ikut terlibat sebagai kontraktor ataupun rekanan di proyek pembangunan huntap tahap III Siosar bang..trims,” tutur GPS.
GPS juga membantah punya proyek pengerjaan dinding penahan tanah, paving block dan drainase seperti yang disebut sumber kepada tobapos.co.
“Waduh tidak ada itu bang. Saya tidak sebagai kontraktor perihal yang abang maksudkan,”ucap GPS tanpa mau menyebutkan dirinya sebagai apa dalam proyek tersebut.
Namun, dari informasi yang diperoleh tobapos.co di Kantor BPBD Karo, ternyata batas waktu proyek GPS di Siosar selesai pada tanggal 10 Oktober 2020 kemarin.
Selanjutnya, setelah proses akhir selesai masa Pelaksanaan kontruksi, dilakukan serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) antara Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bila berakhir masa pemeliharaan, maka dilakukan Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir.
“Infonya proyek Gelora selesai tanggal 10 Oktober 2020 kemarin, sekarang ini dia lagi ngajukan PHO,” beber sumber.
Terpisah, Wakil Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar saat di konfirmasi tobapos.co melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (8/10/2020) di nomor 082165271xxx terkait kebenaran informasi GPS sebagai PNS di Pemkab Deliserdang tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan.
Wakil Bupati Deliserdang tersebut juga enggan menjawab pertanyaan wartawan saat ditanyakan nama yang bersangkutan saat ini diduga nyambi main proyek. (TP – TIM)