tobapos.co – Tak lama setelah diinformasikan masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto SH, MH (foto-kiri), soal aktivitas pertambangan pasir kuarsa diduga ilegal kebal hukum, lalu segera direspon dengan gerak cepat (Gercep), menurunkan petugasnya melakukan penyelidikan turun ke lapangan, diapresiasi berbagai kalangan, praktisi hukum juga masyarakat.
“Mengapresiasi Kajati Sumut mau mendengar keluhan masyarakat yang dizolimi. Sebab selain akan menyelamatkan masyarakat dari dampak banjir, kerugian negara akibat aktivitas pertambangan diduga ilegal yang merusak lingkungan akan bisa terselamatkan,” terang Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, pimpinan sekaligus pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA-foto:kanan). Selasa (19/3/2024).
Sambungnya,“Harapan Kajati Sumut dapat membongkar kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Sebab selain persoalan pertambangan ilegal baru-baru ini menjadi sorotan publik nasional. Pertambangan tersebut dasarnya diduga ilegal karena beroperasi tidak sesuai dokumen RKAB juga merusak dengan menjebol daerah aliran sungai,” tutupnya.
Baca juga..
Adapun informasi gerak cepat tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang disebut telah turun ke lokasi pertambangan diduga ilegal dilakukan PT Jui Shin Indonesia di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dibenarkan Kepala Desa setempat, Zaharuddin.
“Jumat 15 Maret semalam pihak dari Kejatisu turun langsung ke lokasi tambang itu, terkejut semua yang disana. Saya dan Pak Camat memang ada juga diambil keterangan, dan kami katakan yang sebenarnya,” ujar Zaharuddin.
Terkait kondisi terkini itu, ditelusuri wartawan di lokasi, di dapat pemandangan agak berbeda meski aktivitas menambang pasir kuarsa disana masih tetap berlangsung. Pekerja sebagai operator alat berat sudah berganti, dua orang anak diduga di bawah umur kini yang malah mengoperasikan alat berat mengangkat pasir kuarsa dari lokasi galian yang sudah mirip danau hingga menempatkan ke atas truk untuk dibawa.
Ternyata, selain di Desa Gambus Laut, di Desa Suka Ramai juga tambang PT Jui Shin Indonesia untuk Kabupaten Batubara. Kemudian di Kabuaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang dan sejumlah kabupaten lainnya di Sumatera Utara, dan itu semua layak menjadi bahan penyelidikan Intel Kejati Sumut.
Sebelumnya
Kasus ini bermula pada 13 Desember 2023, Sunani (58) pemilik lahan disamping lokasi penambangan PT Jui Shin Indonesia diberitahu Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa tanahnya digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir dengan alat berat di lahannya tersebut.
Didapat informasi, pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh para pekerja. Modusnya disebut, pasir dari lokasi termasuk lahan Sunani setelah dikeruk, lalu diantar dan ditimbun sementara di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), kemudian disalurkan ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.
Lalu, Sunani bersama kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, membuat laporan pengaduan resmi di Polda Sumut sesuai surat STTLP/B/8#/I/2024. Luas lahan kliennya (Sunani) 4 hektar, dan diperkirakan yang dirusak seluas 2 hektar, sekaligus pasir di dalamnya dicuri.
“Polda Sumut melalui Ditreskrimsus, petugasnya bisa buat laporan, LI namanya, laporan tipe A. Itu tanpa adanya laporan masyarakat mereka bisa bertindak memproses hukum, apalagi ini menyangkut hidup masyarakat banyak, persoalan lingkungan,” beber Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med saat di Mapolda Sumut saat itu kepada wartawan.
Konfirmasi
Kepada pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor kedua perusahaan tersebut, PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, namun belum berhasil. Sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar.
”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar.”
Kemudian wartawan ke kantor PT Bina Usaha Mieral Indonesia (BUMI) di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan, juga bertujuan melakukan konfirmasi, sebab PT BUMI diduga merupakan anak perusahaan Jui Shin yang termasuk dalam operasional eksplorasi dan pengangkutan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, tetap sama tidak berhasil, kantor tersebut tampak kosong.
“Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi,” kata warga setempat.
Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI), tetap terkesan selalu mengabaikan, hingga berita ini dimuat kembali.
Sementara itu, menurut Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Saat air pasang, ancaman air sungai Gambus akan masuk ke areal pertambangan, lalu ke perkebunan-perkebunan sawit masyarakat, hingga ke permukiman-permukiman.
Diketahui, bencana banjir besar di akhir tahun 2022 lalu begitu menyengsarakan masyarakat Desa Gambus Laut.
Dimana saat itu, sebanyak 330 kepala keluarga terdata menjadi korban, rumah-rumah tenggelam sampai setinggi atap, jumlah penduduk Desa Gambus Laut sebanyak 6167 jiwa di tahun 2023.
“Saya diundang saat PT Jui Shin mengajukan dokumen RKABnya, tetapi saya ada keperluan penting lagi, dan tidak datang bersama Camat Lima Puluh Pesisir. Tapi mengapa dokumen RKAB perusahaan tersebut bisa muncul, ini perlu diungkap,” tegas Kades Zaharuddin. (MR)
1 thought on “Pimpinan Law Firm DYA Darmawan Yusuf & Masyarakat Apresiasi ‘Gercep’ Kajati Sumut: Diduga Ilegal, Tim Intel Turun ke Lokasi Pertambangan Pasir Kuarsa PT Jui Shin Indonesia”