PH Berharap, MA Putuskan Eldin Tidak Bersalah

Korupsi

tobapos.co – Junaidi Matondang selaku Penasehat Hukum dari T Dzulmi Eldin berharap agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. Harapan Junaidi Matondang ini diungkapkannya seusai sidang PK yang digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (14/10/2020).

“Harapan kami tentunya harus, MA lewat PK ini membatalkan putusan pengadilan tipikor itu dan menyatakan Eldin tidak bersalah dan harus dibebaskan dan direhabilitir nama baik harkat dan martabatnya,” tutur Junaidi Matondang.

Sebelumnya Junaidi Matondang menerangkan, yang diajukan itu dari dua novum.

“Yang kami ajukan itu diantaranya novum ada dua, dari dua bukti itu dalam perkara ini terbukti ada novum 2. Pertama bukti putusan dalam perkaran Syamsul Fitri dan tuntutan Syamsul Fitri. Dari dua novum itu terbukti keterangan dari M Aidil, Putra Pratama kemudian Andika itu sifatnya hanya mendengar dari Syamsul Fitri, jadi testomonium de auditu itu terbukti,” ucap Junaidi Matondang.

Baca Juga :   DPRD DKI Bereaksi, KPK Soroti Limbah Medis RSUD Jakarta

Selain itu Junaidi juga menjelaskan dari dua novum itu pihaknya juga menghubungkan dengan bukti ke empat dan ke lima.

“Nah, dari dua novum ini kemudian kami hubungkan dengan bukti yang ke empat dan kelima. Dan yang pertama itu semakin jelas terbukti bahwa dari persidangan asal ketika Eldin diadili itu juga terbukti bahwa keterangan mereka itu bersifat testimonium auditum. Kesaksian testimoni auditum tidak punya kualitas untuk menyatakan kesalahan orang dan kemudian dengan bukti bukti itu tadi juga terbukti bahwa majelis hakim perkara asal itu telah memasukkan keterangan saksi yang tidak pernah didengar dalam persidangan itu. Kemudian juga semakin tidak terbukti juga dari bukti-bukti yang kami ajukan itu bahwa jumlah uang yang terbukti diambil Syamsul Fitri dari kepala dinas itu tidak jelas berapa yang digunakan mereka untuk kepentingan wali kota,” terang Junaidi.

Baca Juga :   Helipad Pulau Panjang, Pras Tuding Pemprov DKI tak Peka Soal Kasus Ini

Dengan demikian lanjut Junaidi dengan semua ini terjadi kesalahan penerapan hukum selain dari novum tadi.

“Kesalahan penerapan hukum tadi, pertama ada saksi yang tidak pernah didengar atau saksi siluman dan juga jumlah uang yang tidak jelas. Serta ketiga tidak ada bukti satu pun yang bisa diharapkan menyatakan kesalahan terdakwa, yang ke empat terbukti Majelis Hakim memanipulir keterangan dari saksi tadi termasuk M Aidil, Andika dan dari para kepala dinas. Nah kalo ini kita lihat bukti apa yang ditemukan oleh hakim yang objektif menyatakan kesalahan kepada terdakwa. Itu lah alasan keberatan kami yang terbukti dari bukti-bukti itu,” ungkapnya.(KM-6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *