tobapos.co – Pengutipan dalih uang kebersihan terhadap pedagang kaki lima pada pasar pagi yang berjualan di pelataran pertokoan dan pinggir jalan nasional yang berada di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diduga liar.
Sebab petugas pengutipan tidak menggunakan atribut dan tidak menggunakan karcis. Padahal, dalam ketentuan, apabila Pemerintah melakukan pengutipan uang dari masyarakat harus menggunakan tanda penerimaan yang sah, yaitu karcis yang telah diporforasi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Deli Serdang).
Namun hasil pengamatan tim media ini di lapangan, tidak terlaksana sesuai aturan yang berlaku. Sesuai hasil konfirmasi dengan para pedagang, dimana pengutipan sudah berlangsung bertahun – tahun, dan tidak pernah terpantau oleh aparat dan ada kesan pembiaran.
Sesuai pengakuan dari pejabat yang berwenang di Dinas Kebersihan Kabupaten Deliserdang. Dimana tanggung jawab kebersihan sudah dilimpahkan kewenangannya pada masing-masing Kecamatan.
Tim Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Camat Sunggal, Eko Supriadi (foto) belum lama ini, dimana sempat menyatakan bahwa retribusi kebersihan dari sekitaran Jalan Nasional perbatasan Kota Medan Kampung Lalang tidak ada pengutipan, akan tetapi sesuai konfirmasi dengan Seksi Kebersihan Kecamatan Sunggal, mengakui ada melakukan pengutipan retribusi kebersihan yang dilakukan pihak Desa Lalang dan disetor ke Kecamatan Sunggal.
Anehnya, mengapa ada pengutipan pada pasar yang berada di kaki lima, yang diduga ilegal dan Camat Sunggal sepertinya mentolerir, dan setoran dari Desa (Lalang) disetor ke bendahara Kecamatan (Sunggal) setiap bulannya, dengan setoran tunai.
Sehingga disinyalir adanya penyelewengan, sebab seharusnya pihak Desa (Lalang) setor langsung ke kas Pemkab (Deli Serdang). Hal ini menimbulkan kecurigaan, adanya kemungkinan celah untuk penyelewengan.
Untuk itu diharapkan, pihak Kejari Lubuk Pakam melakukan pemanggilan kepada pihak terkait yang terlibat, karena diduga kuat sudah melanggar ketentuan yang berlaku dengan dalih pemungutan PAD. (TP)