tobapos.co – Masyarakat maupun para pelaku usaha harus tetap berhati-hati dengan meningkatkan kewaspadaan akan terjadinya perbuatan kriminal, dan itu merupakan kunci utama mengamankan diri sendiri, keluarga, maupun harta benda meski adanya petugas kepolisian yang selalu siap siaga. Pasalnya, para pelaku kejahatan semakin lihai menggunakan kesempatan dengan trik-trik yang sulit diduga dalam melancarkan aksinya.
Berkaitan dengan pesan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Polsekta Berastagi berhasil menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan di sebuah klinik di Jalan Kolam Renang, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Modusnya cukup unik, diperkirakan sudah direncanakan pelaku dengan matang.
Terkait perampokan tersebut, informasi dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Arya Nusa Hindrawan, pelaku ini diduga sudah sering melancarkan aksi kriminalnya. “Kasus perampokan ini berhasil kita ungkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Dimana Satreskrim Polres Tanah Karo bekerjasama dengan Polsekta Berastagi,” terangnya, Kamis (13/7/2023).
AKP Arya lanjut menyebutkan, pelaku berinisial DRS, ditangkap Senin (8/7/2023), sekitar Pukul 03.00 WIB, pelaku ini beraksi pada Minggu (7/7/2023), di rumah korban Ariya br Tarigan yang juga dijadikan usaha klinik di Kecamatan Berastagi Penangkapan pelaku tak jauh pula dari TKP.
Terang AKP Arya lagi, pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien di klinik korban. Saat di dalam klinik, pelaku tiba-tiba menyekap Ariya br Tarigan, lalu mengikatnya di ruang periksa klinik tersebut.
Mendapatkan informasi adanya perampokan dengan kekerasan itu, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi yang dipimpin AKP Arya Nusa Hindrawan melancarkan strategi penangkapan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku, lalu diboyong ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan beberapa barang bukti, berupa satu unit handphone Oppo A31, uang tunai sebesar Rp 1.626.000, 1 buah topi warna coklat merek lives, tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea legenda.
Akibat perbuatannya pelaku diganjar Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.(MRI)
1 thought on “Perampok Beraksi Menyaru Pasien, Polres Tanah Karo Berhasil Ringkus Pelaku Hitungan Jam”