Pengadilan Mentahkan Banding Bupati Ashari Tambunan, Advokat Dr Redyanto Sidi: Tegakkan Hukum, Perjuangkan Keadilan

Headline Kriminal

tobapos.co – Pasca Bupati Deliserdang Ashari Tambunan kalah dan mengajukan banding pada 8 Agustus 2023 yang lalu atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Register Perkara Nomor: 38/G/2023/PTUN MDN yang mengabulkan Gugatan dr. Ade Budi Krista.

Diketahui, saat ini berdasarkan laman Direktori Putusan MA RI (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeeb5e55c2eccf4823e313633383339.html), bahwa Pengadilan Tinggi TUN Medan melalui Register Nomor:132/B/2023/PT.TUN/Mdn, pada musyawarah 18 Januari 2024 oleh Majelis Hakim Tinggi PTTUN Medan yaitu Simon Pangondian Sinaga, S.H selaku Ketua, Herman Baeha, S.H., M.H dan Dra. Marsinta Uli Saragih, S.H., M.H selaku Hakim Anggota yang pada amarnya menguatkan Putusan tingkat pertama tersebut atas gugatan yang diajukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr. Ade Budi Krista.

Sebelumnya, Ade Budi Krista mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang resmi menggugat Bupati Deliserdang Ashari Tambunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada tanggal 3 Maret 2023.

Baca Juga :   RS Bunda Thamrin Kerjasama dengan DPRD
Foto- dr. Ade Budi krista saat bersama tim Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang setelah menerima penghargaan Tenaga Kesehatan teladan dari kemenkes RI tahun 2022//

Atas hal tersebut, Kuasa Hukum dr. Ade Budi Krista, Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H, didampingi Advokat Ramadianto, S.H., menyambut baik atas keadilan hukum dalam putusan tersebut,

“Alhamdulillah, kita bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum Ashari Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang kepada Klien kami,” ujar Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H (foto-atas), kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024). 

Sambung pria bersahaja yang akrab disapa Bang Redy itu lagi, “Atas putusan PTTUN ini, kami yakin Bupati Deli Serdang yang menjabat saat ini, kami nilai sangat cerdas berwibawa yaitu H.M.Ali Yusuf Siregar lebih arif bijaksana, dan taat hukum atas putusan ini,”

Baca Juga :   Pencuri Meteran Air PDAM Ditangkap Reskrim Polsek Patumbak

“Insyaallah ini adalah keadilan demi tertibnya hukum di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang,” pinta Doktor Redyanto Sidi.

Masih sebut Redy, “Sebagaimana terdahulu disampaikan klien kami dr Ade yang menegaskan bahwa ‘Gugatan tersebut bukan untuk menuntut jabatan, tetapi karena dr Ade telah dizolimi karena diberikan sanksi tanpa kesalahan apapun.”

“Beliau adalah ASN yang berprestasi sebagai Kadis Kabupaten Deli Serdang yang dimasanya di Dinas Kesehatan Deli Serdang pernah meraih 7 (tujuh) jenis penghargaan dari BPJS.” 

“Kembali saya tegaskan, bahwa yang dituntut klien kita bukan soal jabatannya, tetapi tentang penjatuhan hukuman disiplin berat dari Ashari Tambunan yang sewenang-wenang dan tidak prosedur serta tidak berdasarkan fakta hukum. Karena selama ini dr Ade memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab Deliserdang. Bahkan ditangan dr. Ade Kabupaten Deliserdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level satu hijau pada saat pandemi Covid 19, semua Puskesmas telah BLUD dan banyak prestasi lainnya, dan saat ini Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang tersebut dijabat oleh keponakan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan sejak 15 Mei 2023.”

Baca Juga :   Pasca Digrebek Polrestabes Medan, Walikota Medan Janji Akan Aktifkan Kembali Layanan Rapid Test di Lapangan Merdeka

“Terimakasih yang mulia Hakim PTUN dan Hakim Tinggi PTTUN Medan. Tegakkan Hukum, Perjuangkan Keadilan,” tutup Doktor Redyanto Sidi yang juga Dosen Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana UNPAB Medan serta Founder Himpunan Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) itu di akhir statementnya.(RL/TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *