Pemotongan Gaji Kepling & PHL Pemko Medan Dirasa Tidak Manusiawi, Siapakah Oknum Pengambil Kebijakan?

Headline Korupsi

tobapos.co – Kebijakan pemotongan gaji Kepala Lingkungan (Kepling) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) oleh oknum petinggi Pemko Medan dianggap keliru dan dirasa tidak manusiawi.

Pengurangan gaji Kepling dan PHL Pemko Medan yang hingga kini terus menjadi pertanyaan, siapa gerangan oknum pengambil kebijakan tersebut ?

Lalu, apakah kebijakan yang diambil tersebut sesuai dengan prosedur dan diketahui/disetujui oleh DPRD?

DPRD Medan sendiri berkomentar, bahwa pemotongan gaji Kepling dan PHL tersebut dinilai salah sasaran dan harus dikaji ulang.

Pasalnya, penggajian mereka telah ditampung di APBD dan sudah disepakati DPRD serta tim anggaran Pemko Medan.

Tapi kenyataan yang terjadi, gaji Kepling dan PHL tetap dipotong oleh oknum pengambil kebijakan.

Ternyata di masa kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Walikota, ada oknum penguasa di Pemko Medan yang suka berbuat semena-mena dan ‘semau gue’.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala mengatakan, kebijakan Pemko menurunkan gaji Kepling dan PHL dinilai kurang tepat.

Karna seyogianya, untuk penghematan anggaran bisa dilakukan dari sumber lain, tapi bukan mengorbankan PHL dan Kepling yang notabene kerjanya cukup memberikan kontribusi di lapangan.

“Terlebih para kepling, mereka ujung tombak pemerintahan di grass root yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Warga berurusan dengan Kepling, mereka kerjanya tanpa batas waktu, honor segitu sebenarnya masih sangat kurang, terlebih mereka punya keluarga dan anak yang butuh perhatian,” ujar Rajuddin beberapa waktu lalu.

Mengurangi PHL dan Kepling tersebut berdasarkan surat edaran No900/0647 tentang pengurangan gaji PHL tertanggal 5 Februari 2021. Gaji disesuaikan dengan gaji ASN golongan II, yakni dari Rp3,2 juta lebih, kini ditetapkan menjadi Rp3 juta perbulan, dipotong BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kata Rajuddin, sebaiknya Pemko Medan segera mengkaji ulang pengurangan honor para PHL tersebut terutama para Kepling, karena anggaran penggajian tersebut sudah disetujui bersama melalui mekanisme yang resmi.

“Alasan penghematan bisa dilakukan dari yang lain, seperti mengurangi kegiatan Bimtek ASN, perjalanan dinas ASN terutama pejabat eselon 2, 3 dan 4,” tegasnya.

Untuk para Kepling dan PHL, lanjut Rajuddin, agar tetap diberlakukan UMR Kota Medan, karena tidaklah sama kebutuhan biaya hidup di Ibu Kota Provinsi di Medan dibanding dengan di Kabupaten/Kota lain di luar Medan.

“Tentu Medan lebih tinggi dibanding tempat lain. Sehingga para PHL dan Kepling di Kota Medan layak memperoleh honor yang juga sama dengan UMR yang ditetapkan oleh Walikota Medan sebesar Rp 3.200.000/bulan,”sebut Rajuddin.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP, Hendra DS. Menurut politisi Hanura ini, di masa pandemi Covid-19 para Kepling yang banyak mengalami kesulitan dan harusnya dibantu, bukan malah dikurangi gajinya.

”Harusnya yang dipotong itu TPP para Kadis dan pejabat eselon 1 sampai dengan 4,” terang Hendra.

Anggota Banggar DPRD Medan ini melanjutkan, penghematan anggaran bisa dilakukan pada proyek fisik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang harusnya bisa direcofusing lagi.

Proyek yang belum mendesak juga masih bisa ditunda untuk tahun mendatang.

“Sejatinya Pemko Medan fokus meningkatkan kinerja untuk menggenjot PAD dari beberapa aset milik Pemko Medan, seperti Hotel Soeci yang PAD nya sudah hilang karna lambatnya Pemko Medan menghitung biaya sewanya,”pungkas Hendra DS kritis. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *