Operasi Antik Toba, Polres Sibolga Ringkus Nelayan dan Wiraswasta Miliki Sabusabu

Headline Kriminal

tobapos.co – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga kembali  mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam kegiatan  “OPS ANTIK TOBA”, penangkapan pada Jumat, (30/6/2023), sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Persatuan, Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan. Senin (3/6/2023).

Identitas pelaku utama dalam kasus ini berinisial RF (36) alias R, seorang pria yang bekerja sebagai nelayan, rekannya berinisial DJ (27) alias D, keduanya warga Kota Sibolga.

Selama operasi berlangsung, Satnarkoba Polres Sibolga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain :

1. (5 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 0,51 gram)

2. (2 unit handphone android merek Oppo dan Vivo berwarna hitam)

3. (2 buah pisau lipat)

4. (1 kotak kecil berwarna biru)

5.  (3 bungkus plastik es Mambo)

6.  (1 pipet kecil berbentuk sendok)

7.  (1 buah jarum)

Penangkapan terhadap keduanya berkat informasi dari masyarakat yang cepat ditindaklanjuti petugas. Tiba di lokasi, dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan seluruh barang bukti, para tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari inisial DV.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Polres Sibolga berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat sekitar, serta menjadi langkah dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan ke pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(Sumber Humas Res Sibolga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *