tobapos.co – Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 yang tengah digodok di DKI Jakarta akan memberatkan sanksi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Salah satunya dengan menerapkan sanksi pidana.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa semua Provinsi dan kabupaten perlu menyusun satu Perda untuk menanggulangi Covid-19. Menurutnya, dengan adanya Perda, segala peraturan dan kebijakan bisa lebih menyeluruh. Termasuk sanksinya.
“Selama ini kan seluruh provinsi dan Jabotabek menggunakan peraturan masing masing kepala daerah. Peraturan Gubernur, peraturan walikota atau peraturan bupati. Ada ketentuan peraturan perundang-undangan peraturan tersebur tidak bisa mengatur sanksi pidana. mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan,” kata Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (24/09/2020).
Dengan adanya Perda, aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan. Hal ini, tentunya harus menjadi perhatian semua unit usaha perkantoran, restoran dan seluruh masyarakat agar lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Selama belum ada vaksin, kata Ariza, obat paling baik saat ini adalah mentaati prokes Covid-19. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak.
“Sanksi pidana akan diatur nanti lebih detail. pada prinsipnya kita semua mengambil langkah-langkah upaya yang terbaik dalam rangka memastikan melindungi seluruh warga,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus), Perda tentang penanggulangan Covid-19 ditargetkan selesai pada pertengahan Oktober mendatang.
Menurutnya, dengan adanya Perda, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum pelaksanaan prokes Covid-19 bisa lebih kuat. (TP 2)