tobapos.co – Warga Jalan Pertiwi, Gang Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung bernama Zulkifli, hanya bisa pasrah saat dituntut hukuman mati terkait kepemilikan sabu seberat 52 kg.
Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulvia berpendapat bahwa terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang tentang Narkotika.
“Maka dengan ini Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi terdakwa Zulkifli dengan hukuman mati,” tegas Jaksa dalam amar tuntutan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagaria, di Ruang Cakra IV, Kamis (24/9/2020).
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa juga tergabung dalam jaringan narkotika Internasional.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, tidak ada,” ucap jaksa Nurhayati Ulvia.
Demikian setelah mendengar amar tuntutan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan terdakwa).
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulvia menerangkan bahwa perbuatan terdakwa bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019, terdakwa sedang mengendarai becak motor (Betor) untuk menyerahkan dua bungkus Narkotika jenis sabu ke seseorang bernama Arifin (DPO)
“Pada saat terdakwa mengendarai bentor ada petugas BNN memberhentikan Betor yang dikendarai terdakwa dan Tim BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di jok sabu seberat 2 Kg dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN, selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada Narkoba lainnya yang disimpan dalam rumahnya,” terangnya
Lebih lanjut, setelah itu tim BNN langsung masuk kedalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada di bagian tengah rumah ditemukan 20 (dua puluh) bungkus Teh China Guanyinwang berisi sabu.
Selanjutnya terdakwa dan Tim BNN menuju bagian belakang rumah tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan teh kemasan yang sama, total jumlah Narkotika jenis sabu yang disita dirumah terdakwa sebanyak 48 bungkus Teh China merek Guanyinwang total berat brutto 49960 (empat puluh Sembilan ratus enam puluh) gram.
Selain Narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan di dalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk 3 (tiga) tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.
Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara dan Arifin (DPO) belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah narkotika.
“Terdakwa menerima tawaran Arifin (DPO) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin,” pungkas JPU.(KM-6)