tobapos.co – Pernyataan Pemko Sibolga melalui siaran media yang mengungkapkan akan memasukkan kembali gugatan ke Pengadilan Negeri setempat, karena gugatan yang pertama tidak diterima, sebab (Pemko Sibolga) tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, baik mengenai objek tanahnya maupun alas haknya, diduga merupakan modus agar proses pidana atas Laporan Pengaduan Kartono terhadap Walikota Jamaluddin Pohan Cs (foto- bawah) di Polres Sibolga dan Polda Sumut tertunda-tunda.
Selanjutnya untuk mematahkan segala yang disampaikan Wakil Jamaluddin Pohan baru-baru ini, Kartono selaku pemilik tangkahan UD Budi Jaya yang diwakili Kuasa Hukum Darmawan Yusuf SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med (foto-kanan atas), menegaskan, agar jangan membuat masyarakat sulit mencerna, karena masyarakat butuh keadilan, pemahaman yang bagus untuk mengetahui yang sesungguhnya. Terlebih, Walikota Sibolga jangan lagi mengedepankan kekuasaan dari pada aturan hukum yang berlaku.
“Kalau memang itu lahan Pemko Sibolga, mengapa harus mengeksekusi dulu, baru menggugat. Jadi jangan menimbulkan keheranan besar bagi masyarakat. Klien saya juga bertanya, kenapa proyek bisa dibangun, sementara alas hak bukan SHM atau tanpa bisa membuktikan surat kepemilikan,” tegas Pemimpin Law Firm DYA (Darmawan Yusuf & Associates) itu. Rabu (16/8/2023).
Sambung Pengacara Kondang itu lagi, “Klien kami juga akan menelusuri terkait izin pembangunan proyek tersebut. Apa dasar haknya membangun? Kalau bisa seperti itu, berarti masyarakat juga bisa membangun atau mengajukan izin tanpa SHM atau tanpa hak kepemilikan tanah,” geramnya.
Kemudian, banyaknya bukti yang menyatakan dan sudah diakui, bahwa tangkahan UD Budi Jaya sebelumnya permukaan air laut yang ditimbun dengan tanah oleh Kartono.
“Semua pasti mendukung pembangunan Kota Sibolga. Tetapi kenapa harus dibangun di tanah yang ditimbun klien kami Kartono. Kan masih banyak permukaan air laut lain yang bisa ditimbun oleh Pemko Sibolga bila memang untuk kemajuan, pembangunan, dan bukan karena diduga dibaliknya untuk kepentingan pribadi atau kelompok?” jelas Pengacara Vokal itu lagi.
Sekedar diketahui, banyak putusan pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Kartono dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), atas lahan tangkahan Budi Jaya tersebut, seperti No. 26/Pdt. G/1995/ PN.Sbg tertanggal 6 November 1996. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 dan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.
Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi (Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.
Sedangkan fakta yang jelas-jelas membantah bahwa lahan tangkahan Budi Jaya bukan aset Pemko Sibolga seperti yang dipertahankan Walikota Jamaluddin Pohan, yakni Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002.
Balik disinggung wartawan soal rencana Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan akan segera menggugat kembali setelah gugatan awalnya tidak diterima, Darmawan Yusuf menimpali, “Kenapa harus menggugat lagi, jangan-jangan diduga dia sengaja untuk menangguhkan proses laporan pidananya, karena ketakutan dan untuk menghindari,” tutup pria yang dikenal rajin memberikan edukasi hukum kepada publik itu mengakhiri wawancara dengan wartawan.
Sedangkan informasi terkini diketahui lagi, pasca disoroti banyak media terkait kasus ini, Polres Sibolga baru mengirimkan SP2HP kepada Kartono menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana yang dialaminya, begitu juga tersiar kabar polisi akan segera menetapkan para tersangkanya.
Kilas balik, sekitar Juni 2022 lalu, dipimpin Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan memerintahkan pembongkaran paksa bangunan usaha tangkahan milik Kartono/Sukino tanpa sesuai aturan dan hukum yang berlaku, menggunakan kekuatan alat negara pula terkesan mengintimidasi dalam menguasai tanah tangkahan tersebut.
Kartono (86), pria uzur sebagai pemilik tanah sampai masuk rumah sakit karena mengalami luka-luka, diduga akibat dianiaya, dan sudah melaporkannya ke Polres Sibolga yang tertuang dalam STPL Nomor : 191/X/2022/SPKT dan Nomor : LP/B/266/X/2022. Begitu juga dengan dugaan penyerobotan tanahnya (UD Budi Jaya), LP-nya ke Polda Sumatera Utara, masyarakat banyak berharap kepolisian jangan menegakkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sebab gugatan perdata Pemko Sibolga yang diwakili Jamaluddin Poham tidak diterima majelis hakim PN Sibolga dan statusnya sudah inkracht. (MR)
1 thought on “Modus Walikota Sibolga: Menggugat Kembali, Diduga Agar Proses Pidana Tertunda-tunda”