tobapos.co – Petugas Polsek Prapat janji menangkap pria bernama Mawardi (51), warga Dusun IA Desa Sei Silau Timur Kec. Buntu Pane Kab. Asahan, Rabu (20/11/2024) malam.
Pasalnya, pria merupakan PNS di kantor Camat Setia Janji Pemkab Asahan itu kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.
“Tadi malam dia (mawardi) ditangkap, dekat rumahnya bang. Kamipun dah curiga kalo akhir-akhir ini dia itu make sabu,. Yakin aku, pasti pulang belanja beli sabu dia itu. Orang Polsek Prapat Janji yang nangkap,” kata seorang warga sekitar, Kamis (21/11) .
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Prapat Janji AKP Defta Sitepu SH membenarkan hal itu. “Benar. Tadi malam ditangkap. Tidak jauh dari rumah pelaku. Pengakuan pelaku, baru beli sabu dari kota kisaran,” balas Kapolsek.
Disinggung barang bukti yang diperoleh dari pelaku, Kapolsek menyebut tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Kameda itu mendapati satu plastik klip berisi sabu.
“Begitu didekati, tim melihat pelaku ini membuang sesuatu ke pinggir jalan. Disuruh ngambil, ternyata uang pecahan Rp 2 ribu yang digulung. Pas dibuka isinya satu paket sabu siap pakai. Pelaku masih kita periksa untuk proses selanjutnya,” akhir Kapolsek melalui pesan Whatsapp, sekitar pukul 13.20 WIB.(Ridho)