Minta Segera Dipanggil BK DPRD DKI, Pras: Ini Penting untuk Ungkap Tabir Kebenaran Interpelasi Formula E

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (foto), mengatakan hampir tiga pekan, sejak Selasa, 28 September 2021 dirinya dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta oleh fraksi yang menolak hak interpelasi Formula E. 

Tapi sampai saat ini, Pras – sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi sebagai terlapor belum juga mendapat panggilan dari BK.

“Saya sangat menantikan panggilan tersebut. Sebab momen itu menjadi kesempatan saya sebagai Ketua DPRD DKI untuk menjelaskan soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi hari Selasa itu dalam forum resmi,” kata Pras di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Ditegaskan politisi PDI Perjuangan ini, dia tidak akan menghindar. Apalagi berupaya menyelesaikan laporan ini di meja makan.

Baca Juga :   GRANAT Dukung Kapolres Berantas Narkoba dan Judi di Medan Utara

“Saya sangat siap memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang saya ambil. Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan,” ungkap Pras.

Dijelaskan Pras, dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

“Dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik,” ujarnya.

Atas dasar ketentuan tersebut, Pras selaku Ketua DPRD DKI Jakarta mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.

Baca Juga :   Cegah Penularan Omicron, Pemprov DKI Periksa 39 Orang yang Kontak Erat

“Dalam Pasal 149 ayat (3), BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan, bahwa rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah atau Bamus,” imbuhnya. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *